Rabu 28 Jan 2015 13:00 WIB

Komisi II Ingin Sistem Paket

Red:

JAKARTA -- Komisi II akan merevisi UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Salah satu poin revisi tersebut adalah soal aturan tentang pencalonan kepala daerah. Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman mengatakan, perombakan aturan tersebut perlu dilakukan untuk mengakomodasi pemilihan wakil kepala daerah.

"Seharusnya, seperti pemilihan presiden. Kan juga dipilih dengan wakilnya," kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (27/1). Rambe menjelaskan, UU Pilkada menggariskan bahwa pemilihan kepala daerah hanya untuk memilih gubernur, bupati, atau wali kota. Namun, diterangkan dia, pemilihan tersebut tak sekaligus memilih wakilnya. Menurutnya, semangat perumusan Perppu Pilkada yang disahkan menjadi undang-undang tersebut memang mengakomodasi permasalahan politik di daerah-daerah. Kata dia, kebanyakan kepala daerah tidak serasi dengan wakilnya. Tak jarang, pasangan tersebut bahkan pecah kongsi akibat perbedaan partai pengusung.

Menurut Rambe, persoalan tersebut bukan lantaran perbedaan faksi politik. Melainkan karena kekosongan hukum tentang fungsi wakil kepala daerah. Oleh karena itu, dia menjelaskan, revisi UU Pilkada kali ini menghendaki aturan yang jelas soal wakil kepala daerah.

Sejumlah fraksi di Komisi II DPR RI mendesak agar UU Pilkada direvisi kembali. Anggota Fraksi Partai Golkar Amir Uskara menyatakan, sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan tahun ini masih dibahas di Komisi II dan sistem satu paket jauh lebih berpeluang.

"Perppu sudah ditetapkan, tetapi dalam perppu itu hanya membahas beberapa hal dan tidak semuanya dibahas secara gamblang, termasuk sistem yang akan digunakan apakah pilkada dengan satu paket atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi.

Amir mengatakan, semua fraksi hanya sepakat pada pemilihan secara langsung dan bukan melalui DPRD. Untuk sistem paket, belum ada kesepakatan. "Kalau itu (sistem satu paket) masih alot dibahas di Komisi II. Tapi, peluangnya masih terbuka lebar. Dari pembahasan teman-teman, masih dominan yang menginginkan secara satu paket," ucapnya.

Amir menuturkan, sejauh ini sebagian besar fraksi di Komisi II menginginkan masih diterapkannya sistem satu paket. Dia menyebut, salah satunya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meski demikian, dia menjelaskan, sikap fraksi masih berubah-ubah di komisi. Dia pun memilih untuk menunggu bagaimana perkembangan rapat di komisi. Menurutnya, masih ada beberapa pekan hasil revisi UU Pilkada yang baru rampung awal Februari nanti.

Berdasarkan UU Pilkada, pemilihan satu paket adalah pemilihan kepala daerah bersama dengan wakilnya. Sedangkan pemilihan tidak satu paket, kepala daerah dipilih, kemudian kepala daerah tersebut berhak menentukan sendiri untuk memilih wakilnya tergantung persentase jumlah perolehan suaranya.

Adanya wacana dari sejumlah anggota DPR untuk mengubah sistem pengusungan calon pada pilkada menjadi sistem paket dinilai kontraproduktif. Peneliti politik LIPI Syamsuddin Harris menilai, revisi UU Pilkada tak perlu menyentuh soal sistem paket. Menurutnya, DPR seharusnya lebih serius membahas hal teknis pelaksanaan pilkada.

"Persoalan sistem paket itu, nantinya hanya mengulur-ulur waktu. Sementara, pelaksanaannya itu lebih penting," kata dia, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/1). UU Pilkada yang baru saja disahkan memang mengamanatkan tak ada sistem paket dalam pilkada. Artinya, warga cukup memilih calon kepala daerah, bukan wakil. Nantinya, wakil kepala daerah akan dipilih berdasarkan persentase jumlah penduduk di setiap daerah.

Syamsudin menambahkan, kalaupun revisi akan dilakukan, Komisi II DPR RI seharusnya lebih memperhatikan kemampuan penyelenggara. Di dalam UU Pilkada, ujarnya, dijelaskan soal pelaksanaannya mulai berlaku tahun sekarang. Akan tetapi, dikatakan dia, KPU mengakui belum mampu untuk melaksanakan pilkada tahun ini.

rep: Bambang Noroyono ed: A Syalaby Ichsan

***

Penentuan Wakil Kepala Daerah

1. Penentuan jumlah wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan satu juta jiwa tidak memiliki wagub

b. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas satu juta jiwa sampai dengan tiga juta jiwa memiliki satu wakil gubernur;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas tiga juta sampai dengan 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil gubernur;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki tiga  wakil gubernur.

2. Penentuan jumlah wakil bupati/wakil wali kota berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu jiwa tidak memiliki wakil bupati/wakil wali kota;

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 100 ribu jiwa sampai dengan 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati/wakil wali kota;

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil wali kota.

sumber UU Pilkada

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement