Rabu 24 Dec 2014 13:00 WIB

DPD Desak RUU Ekonomi Kreatif Diundangkan

Red:

JAKARTA -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) ekonomi kreatif ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ekonomi kreatif itu diharapkan menjadi prioritas pembahasan pada 2015.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menilai, undang-undang ekonomi kreatif sangat penting setelah dikeluarkannya ekonomi kreatif dari kementerian. "Walaupun akan dibentuk badan ekonomi kreatif sebagaimana yang dijanjikan presiden, tetap perlu sebuah undang-undang untuk melindungi para pekerja kreatif," ujar Fahira melalui keterangan pers tertulis, Selasa (23/12).

Tak hanya itu, lanjut dia, UU ekonomi kreatif juga dibutuhkan untuk menjamin keberpihakan pemerintah pada pengembangan ekonomi kreatif, baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan.  Apalagi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan diberlakukan di seluruh negara anggota ASEAN dalam waktu dekat.

Artinya, kata Fahira, semua negara ASEAN, termasuk Indonesia, akan menjadi pasar bebas. Salah satu bidang yang diyakini memiliki daya saing tinggi adalah ekonomi kreatif.

Karena itu, ucap Fahira, agar pekerja kreatif Indonesia bisa bersaing dan mampu menguasai ASEAN, dibutuhkan sebuah undang-undang yang mengatur soal hal tersebut. "Harusnya ini tugas parlemen periode lalu, jadi saat MEA diterapkan kita sudah ada undang-undang yang melindungi pekerja kreatif kita," kata Fahira.

Apalagi, kontribusi ekonomi kreatif juga sangat signifikan bagi perekonomian negara. Pada 2013 saja, Fahira menambahkan, ekonomi kreatif menyumbang 7,05 persen PDB Indonesia atau sekitar Rp 641.815,4 miliar dari total PDB yang mencapai Rp 9.109.129,4 miliar.

Tak hanya itu, bidang ekonomi kreatif juga mampu menyerap tenaga kerja sebesar 11.872.428 orang atau 10,72 persen dari total penyerapan tenaga kerja sebesar 110.801.648 orang.

Sementara itu, pemerintah segera membentuk Badan Ekonomi Kreatif untuk menangani pengembangan ekonomi kreatif. "Tentu, akan segera dibentuk dalam waktu dekat," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Mensesneg mengatakan, Badan Ekonomi Kreatif akan diisi oleh mereka yang berkompeten untuk memastikan industri ekonomi kreatif dapat berkembang dan mandiri sehingga memberikan kontribusi bagi kemajuan Indonesia. "Akan diisi oleh kalangan yang memiliki kompetensi," kata Pratikno lagi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan dukungan bagi pengembangan industri kreatif nasional, khususnya perfilman Indonesia.

Pemerintah, kata Kepala Negara, siap mengambil sejumlah kebijakan, yaitu menyatukan aset untuk ekonomi kreatif mandiri, mendorong kreativitas, dan mendorong kesadaran hak kekayaan intelektual. n ed: muhammad fakhruddin

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement