Jumat 28 Nov 2014 14:00 WIB

KIH Enggan Sidang Komisi

Red:

JAKARTA -- Fraksi dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah menyerahkan susunan nama di alat kelengkapan dewan (AKD) secara lengkap.  Namun begitu, anggota fraksi KIH belum mengikuti rapat komisi terkait belum rampungnya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, da DPRD (MD3).

Fraksi dari KIH yang telah menyerahkan susunan AKD di antaranya PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB. Sebelumnya, fraksi Nasdem dan PPP telah lebih dulu menyerahkan nama dan disahkan dalam paripurna.

Anggota DPR dari fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, fraksi KIH belum bersedia masuk ke rapat komisi-komisi. Karena, menurutnya, revisi UU MD3 harus diselesaikan terlebih dahulu. Meskipun ada agenda komisi terkait fit and proper test calon pimpinan KPK, ia bersikeras untuk tidak mengikuti rapat komisi.

"Ya silakan, kita gak ikut. Gak masalah. Untuk apa, legalitasnya juga belum sah. Kuorum harus diikuti. Kalau memang dia (Koalisi Merah Putih) enjoy dengan suasana kayak gini, ya kita tetap pada posisi tidak akan ikut dulu rapat di AKD," kata Aria, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11).

Ia menyalahkan fraksi KMP yang dinilainya menyalahi komitmen dalam menyelesaikan revisi UU MD3. Sebagaimana disepakati antara KIH dan KMP, revisi UU MD3 rencananya bisa selesai sebelum 5 Desember. 

Sementara, dalam paripurna yang digelar kemarin Rabu (26/11), DPR gagal memasukkan revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2014. Artinya, pembahasan UU MD3 kemudian dikembalikan lagi ke Badan Legislasi (Baleg).

Aria menilai, tidak ada keinginan untuk islah dari KMP. Menurutnya, langkah kesepakatan itu hanya sekadar keinginan supaya KIH memasukkan susunan nama di alat kelengkapan.  "Itu hanya kadal-kadalan main politis murahan, yang bukan buat kepentingan kebersamaan dewan?" ujar dia.

Menurutnya, kesepakatan antara KIH dan KMP langsung ditandatangani oleh Hatta Rajasa sebagai pimpinan partai. Namun, jika anggotanya tidak memaknai kesepakatan tersebut, ia menyebut kepentingan Hatta dilecehkan semua pihak.

Ia juga menilai, pimpinan DPR tidak dapat menyelesaikan dan menginisiasi untuk menyatukan persepsi yang berbeda antara KMP dan KIH. Ia menyinggung soal kericuhan di tubuh Partai Golkar. Seharusnya, menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 tetap berjalan meski terdapat masalah tersebut.

Sebelumnya, KIH membentuk DPR tandingan karena tak puas dengan komposisi kelengkapan DPR yang dinilai menguntungkan fraksi-fraksi di KMP saja. Setelah melalui sejumlah lobi, KIH dan KMP sepakat berdamai dengan sejumlah syarat. Di antaranya revisi beberapa pasal dalam UU MD3.

Rencananya rancangan revisi tersebut dimasukkan dalam Prolegnas 2015. Hal itu mendapat sejumlah tentangan dari anggota DPR, dalam rapat paripurna pada Rabu (26/11). Salah satu alasan penundaan, karena rencana revisi tak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). n c73 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement