Senin 13 Oct 2014 14:00 WIB

KPK Jangan Lupakan Daerah

Red: operator
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

Banyak kasus yang bahkan dihentikan secara sepihak oleh kejaksaan.

YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menambah perhatian terhadap penanganan kasus korupsi di daerah. Sebab, banyak kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum kini tersendat.

"Di daerah, banyak kasus korupsi yang macet. Harus ada porsi perhatian khusus oleh KPK," kata aktivis Jaringan Anti-Korupsi (JAK) DIY, Erwan Suryono, di Yogyakarta, Ahad (12/10).

Erwan menilai, sejauh ini, banyak kasus korupsi di daerah termasuk di DIY yang berhenti tanpa tindak lanjut yang jelas. Dengan menyupervisi, KPK diharapkan bisa mendorong penanganan korupsi di daerah secara cepat dan sehat.

Penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut di daerah, ia mencontohkan, antara lain dugaan kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul dengan tersangka Idham Samawi. Menurut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY lamban dalam menangani kasus yang telah menetapkan tersangka sejak 2013 itu. "Kasus itu sudah satu tahun. Seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta," ucap dia.

Menurutnya, apabila kasus serupa terus terjadi di daerah, maka KPK hendaknya dapat menyupervisi bahkan dengan mengambil alih penanganannya. KPK bisa mengulangi pengambilalihan kasus seperti yang berhasil dilakukan terhadap kasus korupsi buku ajar SMA di Kabupaten Sleman, DIY, dengan tersangka mantan bupati Sleman Ibnu Subiyanto pada 2009.

"Seharusnya, KPK terus memonitor dan memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di daerah serupa," katanya.

Senada dengan Erwan, peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril, mengatakan pentingnya perhatian khusus terhadap kasus di daerah. Sebab, secara kuantitas, jumlah kasus korupsi di daerah terus bertambah karena langsung bersentuhan dengan berbagai kepentingan masyarakat.

"Banyak penanganan kasus yang telah menyatakan tersangka, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, banyak kasus yang bahkan di-SP3 (dihentikan) secara sepihak oleh kejaksaan," tuturnya.

Meski demikian, Oce tidak mendukung wacana pembentukan KPK di daerah sebagai kepanjangan tangan KPK di pusat. Ia menilai, tanpa kesiapan yang matang, inisiatif tersebut justru dapat memunculkan persoalan baru.

"Selain persoalan biaya yang tinggi, bisa jadi justru akan tumpang tindih dengan wewenang kejaksaan dan kepolisian di daerah, dan kalau SDM-nya tidak siap, justru memunculkan persoalan baru," kata Oce.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya sudah melakukan ratusan supervisi kasus bersama kejaksaan dan kepolisian. Supervisi dilakukan di sejumlah daerah. "Tidak kurang dari 350 kasus yang ditangani bersama-sama. Ekspose di daerah bersama-sama," kata Busyro.

Menurut Busyro, kebijakan supervisi itu sudah berjalan dengan dibentuknya subpenindakan. "Kewenangan supervisi, masa kebijakan organinasi sudah berjalan yang bersifat desersifikatif. Dibentuknya subpenindakan," sebut Busyro.

Unit itulah, kata dia, yang melakukan supervisi bersama lembaga penegak hukum lain. "(Ini) untuk menanggapi kasus-kasus yang di daerah," katanya.

Sementara itu, penasihat Tim Transisi Jokowi-JK yang juga mantan ketua umum PBNU Hasyim Muzadi menyatakan, KPK tidak bisa memberantas korupsi sendirian. Tugas KPK  menjadi pemantik perlawanan terhadap korupsi yang lebih luas yang akan dilakukan rakyat.

"KPK itu trigger, karena KPK tidak mungkin menangkap seluruh koruptor," ujar Hasyim dalam seminar nasional bertajuk Gerakan Mengawal Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi-JK, di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Ahad (12/10).

Menurut Hasyim, kelahiran KPK hanyalah membantu lembaga penegak hukum yang sudah ada lebih dahulu daripada KPK, seperti kepolisian, dan kejaksaan. "Sebab, KPK tidak mungkin menangkap semua koruptor," ujar Hasyim. Oleh karena itu, Hasyim berharap lembaga penegak hukum untuk turut memberantas korupsi. n c60/c62/antara

***

Laporan Korupsi ke KPK Tahun 2013:

Aceh: 136

Sumatra Utara: 728

Riau: 231

Kepulauan Riau: 56

Sumatra Barat: 125

Jambi: 132

Bengkulu: 124

Bangka Belitung: 39

Sumatra Selatan: 327

Lampung: 150

Banten: 139

Jakarta: 1.269

Jawa Barat: 678

Jawa Tengah: 437

Yogyakarta: 83

Jawa Timur: 673

Bali: 76

Nusa Tenggara Barat: 99

Nusa Tenggara Timur: 91

Kalimantan Barat: 117

Kalimantan Tengah: 143

Kalimantan Selatan: 103

Kalimantan Timur: 182

Sulawesi Utara: 95

Gorontalo: 23

Sulawesi Barat: 18

Sulawesi Tengah: 48

Sulawesi Selatan: 164

Sulawesi Tenggara: 71

Maluku Utara : 27

Maluku: 91

Papua Barat: 35

Papua: 89

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Pada 31 Maret 2014, laporan yang sudah ditelaah diteruskan ke pihak terkait. Yakni:

-  125 laporan ditangani KPK

-  45 laporan diteruskan kepada instansi berwenang

- 598 laporan dikembalikan  ke pelapor untuk dimintakan keterangan tambahan

***

Koordinasi dan Supervisi

Fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung terus diperkuat. Salah satunya saling tukar informasi terkait proses penyidikan dengan dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Berikut tabulasi data SPDP dari kepolisian dan kejaksaan tahun 2004-2014 (per 31 Agustus 2014):

Kepolisian    

2004: 120    

2005: 171

2006: 520

2007: 169

2008: 191

2009: 92

2010: 196

2011: 220

2012: 200

2013: 234

2014: 202

Total: 2.315

Kejaksaan: 

2004: 297    

2005: 582    

2006: 644    

2007: 437    

2008: 446    

2009: 558    

2010: 1.176    

2011: 1.131    

2012: 767    

2013: 923    

2014: 592

Total:  7.553                 

Sumber:acch. kpk.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement