Kamis 02 Oct 2014 15:00 WIB

Nico Harjanto, Direktur Populi Center: Konsultan Politik Terpukul

Red:

Pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diprediksi bakal mengancam eksistensi lembaga survei yang mengandalkan survei politik pemilihan kepala daerah. Direktur Populi Center Nico Harjanto menyangkal lembaga survei bakal punah setelah kepala daerah dipilih oleh DPRD. Berikut petikan wawancaranya.

UU Pilkada telah disahkan di mana Pilkada akan dilakukan lewat DPRD, apa dampaknya bagi lembaga survei?

Ya, kalau misalnya pilkada lewat DPRD akan berpengaruh sangat besar kepada perusahaan konsultan pilitik. Karena, sebagian besar klien adalah kepala daerah. Kalau lembaga survei yang sifatnya LSM atau yayasan kampus tidak begitu terpengaruh. Karena, survei politik dan kebijakan pemerintah akan berpengaruh ke depan.

Bagaimana arah survei ke depan?

Arah ke depan Indonesia akan mengandalkan data dan informasi faktual. Peran lembaga survei menjadi penting untuk menyuplai data untuk membuat kebijakan. BPS (Badan Pusat Statistik) tidak akan kehabisan bahan meski pilkada lewat DPRD.

Kalau Populi Center sendiri seperti apa?

Kami juga survei mengenai kebijakan perumahan rakyat, pendidikan, dan seterusnya. Lembaga survei banyak melakukan survei di luar elektabilitas kandidat. Yang terpukul adalah perusahaan konsultan politik.

Kontribusi apa yang diberikan lembaga survei jika pilkada lewat DPRD?

Lembaga survei tetap bisa berkonstribusi memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandidat yang diusung partai politik. Misalnya, ada lima calon, disurvei apakah lima ini dikehendaki masyarakat. Atau, apakah ada calon yang dikehendaki tapi tidak diakomodasi parpol.

Bedanya dengan perusahaan konsultan politik?

Kalau perusahaan konsultsn politik justru memoles bagaimana lima kandidat itu, mana yang kelihatan terbaik. rep:c87 ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement