Sabtu 27 Sep 2014 12:45 WIB

Wacana Hapuskan Remisi Dikritik

Red: operator

JAKARTA -Komisi III DPR menyatakan ketidaksetujuannya atas wacana penghapusan remisi bagi narapidana kasus korupsi yang dilontarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remisi masih diperlukan untuk mendorong para terpidana berkelakuan baik. "Bagi narapidana yang berkelakuan baik mestinya boleh diberi penghargaan berupa remisi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf kata saat dihubungi Republika, Jumat (26/9).

KPK harusnya menyadari fungsi lembaga pemasyarakatan (lapas) secara komprehensif. Muzammil mengatakan, lapas bukan hanya berfungsi untuk menghukum, melainkan juga membina seseorang.

Dalam konteks itu, remisi dibutuhkan agar para napi kasus korupsi termotivasi membina diri menjadi lebih baik. Misalnya, dengan menjadi justice collabolator. "Tanpa remisi, napi akan berpikir untuk apa berkelakuan baik.Toh, hukumannya sama saja,"ujarnya.

Muzammil menyarankan KPK menengok kondisi lapas di ber bagai daerah. Dia menyatakan, jumlah napi sudah melebihi kapasitas ruang lapas. Penghilangan remisi bagi terpidana korupsi justru malah makin memperburuk keadaan.Anggota Komisi III DPR lainnya, Trimedya Panjaitan, juga menyatakan ketidaksetujuannya.

"Remisi tidak perlu dicabut, itu hak," kata Trimedya.Politikus PDI Perjuangan itu menyarankan pengawasan ketat dalam setiap proses pemberian remisi kepada terpidana korupsi.

Selama ini pemberian remisi kepada terpidana korupsi terkesan terlalu diobral. Trimedya mengum pamakan dalam setahun, ter pidana korupsi bisa mendapat remisi dua bulan sebanyak tiga kali. "Cara mendapatkannya yang perlu diawasi," ujarnya.

Persoalan lain, remisi diduga te lah dijadikan komoditas mencari keuntungan. Pemberian remisi tidak memenuhi asas keadilan karena terkesan hanya dinikmati oleh terpidana yang banyak uang. "Jangan karena dia bangun lapangan tenis di lapas, dia mendapat remisi," ujar Trimedya .

Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan ini menolak anggapan pemberian remisi bisa mengurangi efek jera bagi koruptor. Menurutnya, efek jera tidak tergantung dari remisi, tapi pada lamanya tahanan yang diberikan majelis hakim kepada koruptor.

Sebelumnya, KPK mewacanakan memasukkan klausul larangan mendapatkan keringanan hukuman bagi setiap terdakwa ko rupsi dalam tuntutan perkara."Kita (KPK) sedang mempelajarinya. Apakah bisa secara teori. Kalau bisa, kita ajukan,"

kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.  rep:Muhammad Akbar Wijaya  ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement