Kamis 18 Sep 2014 14:00 WIB

Kemendagri Restui Perda Miras Papua

Red:

JAKARTA --  Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Miras yang disahkan DPR Papua (DPRP) sudah diverifikasi. Sebab itu, ia meminta Pemprov Papua segera menjalankan perda tersebut.

Menurut Widodo, semua peraturan daerah yang sudah disahkan dan diundangkan harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Termasuk, peraturan daerah yang mengatur pembatasan peredaran minuman keras.

"Harusnya, begitu disahkan dan diundangkan, langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Mendagri juga sudah mengeluarkan surat kepada pimpinan daerah untuk melaksanakan perda," kata Widodo saat dihubungi Republika, Rabu (17/9).

Terkait Perda Antimiras untuk Provinsi Papua, menurut Widodo, tahapan pengundangan dan pengesahan dari pemerintah pusat sudah selesai. Seperti halnya penyusunan perda lain, aturan tersebut telah diverifikasi. Perda antimiras tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Kemendagri, lanjut dia, juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memverifikasi perda tersebut. Serta, dengan Kementerian Perdagangan terkiat tempat-tempat yang diperbolehkan menjual miras. "Misalnya, hanya boleh di jual di hotel tertentu. Dengan syarat yang ditentukan dan boleh dijual kepada siapa saja," jelasnya.

Jika di daerah perda tersebut belum direalisasikan atau praktiknya peredaran miras tidak sesuai dengan aturan, menurut Widodo, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti sesuai pasal-pasal dalam perda yang sudah diundangkan. "Kalau dari pusat, semuanya sudah clear," ungkapnya.

Sebelumnya, seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa di DPR Papua (DPRP), Senin (15/9). Mereka mendesak pemerintah menjalankan perda miras yang membatasi peredaran minuman keras  sehubungan banyaknya tindak kekerasan yang terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol.

"Kami meminta kepada pemerintah daerah dan provinsi untuk membatasi peredaran minuman keras di daerah ini," ujar juru bicara aksi Stenly Salamahu. Frans Takimai, wakil dari Kampus STIKOM Muhammadiyah Jayapura, dalam orasinya mengungkapkan bahwa minuman beralkohol termasuk salah satu pintu masuk perusak generasi muda Papua.

Dia juga menyinggung soal menjamur toko-toko yang menjual minuman berakohol di sejumlah sudut ibu kota Provinsi Papua. Menurutnya, minuman alkohol belakangan jauh lebih mudah didapatkan di Jayapura.

Anggota DPRP Yan Mandenas mengatakan, lembaganya sudah mengesahkan Perda Miras. Kendati demikian, Pemprov Papua belum menindaklanjuti pengesahan itu. Menurut Yan, ada tarik ulur antara Pemprov Papua dengan pemerintah pusat tentang penerapan perda tersebut.  rep:ira sasmita/antara ed: firiyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement