Selasa 16 Sep 2014 16:00 WIB

Sepuluh Caleg DPR Terancam tak Dilantik

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membahas pelantikan 10 calon anggota legislatif terpilih pada 1 Oktober 2014. Sepuluh nama tersebut terancam tak dilantik lantaran terkait masalah hukum, status ijazah, dan laporan dari masyarakat.

"Ada 10 nama yang masih dalam proses konfirmasi, apakah mereka memenuhi syarat untuk dilantik. Ada laporan dari masyarakat sehingga KPU harus mendalami dan mengklarifikasi lagi," kata Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Senin (15/9).

Sepuluh caleg tersebut, menurut Arief, memiliki masalah yang berbeda. Ada caleg yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Lalu, ada caleg yang dipecat partai politiknya. Ada pula caleg yang dinyatakan melanggar aturan partai.

Selain masalah hukum, beberapa caleg memiliki isu menyangkut administrasi. Misalnya, penulisan nama yang benar sesuai ijazah. Lalu, caleg yang mengundurkan diri sehingga harus menunggu surat pernyataan penggantian dari partai.

Khusus masalah hukum, lanjut Arief, KPU telah melakukan dialog dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU juga masih menunggu penjelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami masih tunggu dari KPK tentang status caleg tersebut. Lalu, bagaimana rekomendasi KPK," ujarnya.

Caleg terpilih yang akan dilantik pada 1 Oktober berjumlah 692 orang. Terdiri atas 560 caleg DPR dan 132 caleg DPD. Karena, q0 nama masih dalam pembahasan, KPU baru mengirimkan 682 nama yang dipastikan pelantikannya kepada Sekretariat Negara. Selanjutnya, Setneg akan mengurus penerbitan Keputusan Presiden untuk pelantikan.

Namun, KPU memastikan paling lambat pada 27 September nasib 10 caleg terpilih tersebut sudah dipastikan status pelantikannya. "Yang penting, tiga hari sebelum pelantikan sudah final semuanya. Ga ada catatan lagi," ungkap Arief.

Diketahui sebelumnya, beberapa caleg DPR terpilih periode 2014-2019 tersangkut masalah hukum. Misalnya, bekas menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari Dapil Bali.

Selain itu, ada pula caleg terpilih yang sudah dipecat oleh parpol pengusungnya. Seperti, Nusron Wahid dan Agus Kumiwang Kartasasmita dari Partai Golkar.

Tersangkut Korupsi, LSM Minta 49 Anggota Legislatif Terpilih Diganti

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama lembaga pemantau pemilu merilis, ada 49 orang yang tersangkut tindak pidana korupsi menjadi anggota DPR dan DPRD. Mereka tersebar di sejumlah partai, yakni Partai Demokrat 13 kader, PDIP 12, Partai Golkar 11, PKB lima, Partai Gerindra tiga, Partai Hanura tiga, PPP dua, Partai Nasdem satu, PAN satu.

Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter mengatakan, sebanyak lima orang di antara caleg bermasalah itu nantinya akan berkantor di Senayan.  Menurut Lalola, lima caleg tersebut, yakni Herdian Koosnadi (PDIP, Dapil Banten), Idham Samawi (PDIP, Dapil Yogyakarta), Adriansyah (PDIP, Dapil Kalsel, Marten Apuy (PDIP, Dapil Kaltim), dan Jero Wacik (Partai Demokrat, Dapil Bali).

Menurut Lalola, jumlah caleg tersangkut korupsi yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih menjadi anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2009 yang hanya berjumlah enam caleg.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah meminta parpol melakukan pergantian antarwaktu (PAW) bagi anggotanya yang pernah menjadi tersangka, terpidana kasus korupsi. rep:ira sasmita/c62 ed: muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement