Ahad 14 Sep 2014 12:30 WIB

Jokowi-JK Siap Dalami Opsi 34 Kementerian

Red: operator
JOko Widodo
JOko Widodo

Tim Transisi Jokowi-JK dinilai tidak sensitif.

JAKARTA -Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, menurut tim Transisi Jokowi-JK, telah memahami opsi kabinet berupa 34 kabinet. "Sebetulnya tetap itu. Lalu, arahan dari Pak Jokowi adalah itu tidak di utak-atik dulu, nanti akan dibi carakan oleh Pak Jokowi dan Pak JK. Jadi, belum berarti diputuskan, tapi opsi itu sudah di pahami Pak Jokowi dan Pak JK untuk kemudian didalami," ujar Andi Widjajanto, deputi tim transisi, kepada wartawan di Rumah Transisi Jokowi-JK, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9).

Tim Transisi Jokowi-JK mengusulkan opsi kabinet berupa 34 kementerian dengan komposisi 19 kementerian tetap, 6 kementerian dengan nomenklatur (penamaan) baru, 6 kementerian gabungan, dan 3 kementerian baru kepada Jokowi-JK. Contoh kementerian tetap adalah Kementerian Luar Negeri.

Sedangkan, yang mengalami pemecahan fungsi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi.

Andi menyebutkan, kementerian dengan penamaan baru adalah Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Kemen terian Infrastruktur. Sementara itu, tiga kementerian baru adalah Kementerian Agraria, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kependudukan, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Menurut Andi, opsi itu salah satu dari lima opsi arsitektur kabinet yang disodorkan tim transisi kepada Jokowi dan JK pada 28 Agustus 2014.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan sebagian besar atau sekitar 90 persen kerja kelompok kerja (pok ja) telah selesai. Rencananya, Senin (15/9) sore, hasil kajian berupa ringkasan eksekutif dan grafis akan dise rah kan kepada Jokowi-JK. Setelah itu, tim transisi akan bertemu dengan Jokowi-JK untuk penyusunan langkah selanjutnya.

Setelah 15 September, Jokowi-JK akan memasuki ruang politik (politik legislasi di parlemen) dan politik kabinet. Khusus untuk politik kabinet, Jokowi dan JK sudah harus mulai menetapkan 34 kementerian apa saja, bagaimana melakukan nominasi calon menteri. `'Terakhir, Pak Jokowi dengan hak prerogatif memilih satu per satu menteri-menterinya,'' katanya.

Berat dalam pelaksanaan

Pakar politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono, melihat dua risiko di balik opsi itu. Pertama, pelajaran dari perubahan kementerian pada pemerintahan Presiden Gus Dur ternyata memiliki konsekuensi mahal:

perubahan nama dan hal-hal teknis lain, ternyata berat dalam pelaksanaan.Kedua, pertimbangan garis kebijakan hingga ke level daerah yang dikhawatirkan mengalami distorsi.

Selain pertimbangan risiko, Teguh menyebut Tim Transisi Jokowi-JK juga tak lepas dari belenggu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di dalamnya telah diatur kementerian-kementerian yang wajib ada di setiap pemerintahan, semisal, Kementerian Keuangan, Kemen terian Luar Negeri, dan lain-lain.

"Tapi, saya sepakat bahwa apa yang dilakukan Tim Transisi Jokowi-JK tidak sensitif terhadap isu-isu yang mengemuka, seperti perampingan kabinet hingga revolusi mental. Tampaknya, ada kendala-kendala teknokratik," ujar Teguh kepada Republika, Sabtu (13/9).

Lebih lanjut, Teguh menyarankan agar Jokowi melakukan refocusing pekerjaan yang hendak dicapai dalam lima tahun. Dengan begitu, keberadaan lembaga negara, termasuk kementerian, mengikuti target-target yang ingin disasar.  rep:muhammad iqbal ed:nina chairani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement