Sabtu 13 Sep 2014 13:30 WIB

Suryadharma Pecat Balik

Red: operator

Suryadharma menilai, rapat pengurus harian yang memberhentikannya dari jabatan ketua umum PPP adalah ilegal.

JAKARTA -Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Surya dharma Ali memecat sejumlah pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

PPP karena dianggap melanggar aturan partai. Pemecatan ini buntut dari Rapat Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang memutuskan memberhentikan Suryadharma dari posisi ketua umum PPP dan menunjuk Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.

"Saya selaku ketum terpilih hasil Muktamar VII tahun 2011 mengambil langkah menyelamatkan PPP dan mengantarkan dengan baik sampai dengan Muktamar VIII. Dalam rangka penyelamatan, saya mengambil keputusan melakukan perubahan personel pengurus harian DPP PPP," kata Surya dharma dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/9).

Surat keputusan pemberhentian sejumlah pengurus DPP PPP dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal Akhmad Gho zali Harahap yang hadir dalam jumpa pers bersama Suryadharma.

"Memberhentikan Emron Pangkapi, Su harso Monoarfa, Lukman Hakim Sai fuddin, Ermalena Muslim, Reni Marli nawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yuroni Yazid, Hizbiyah Rohim, Roma hurmuziy, Joko Purowanto, Dini Men tari, Nurmila Muslih, Siti Maryam Tha wil, serta Mahmud Yunus dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa bakti 2011-2015," ujar Akhmad Ghozali.

Suryadharma menegaskan, rapat pengurus harian pada Selasa (9/9) dini hari ilegal karena memutuskan dirinya diberhentikan dari jabatan ketum PPP."Saya ingin menyampaikan pemberhentian itu ilegal, tidak ada dasarnya,"tegas Suryadharma.

Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy mengatakan, Surya dhar ma tidak bisa melakukan pemecatan terhadap sejumlah pengurus harian DPP PPP.

Menurutnya, surat keputusan (SK)yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Suryadharma adalah ilegal dan batal demi hukum. Keputusan tersebut, tuturnya, tidak pernah di kenal dalam administrasi DPP PPP. Ia menambahkan, tindakan yang dilaku kan Suryadharma adalah karena ketidakpahamannnya terhadap organisasi.

"Langkah SDA (Suryadharma Ali) ada lah ekspresi perlawanan yang kekanakkanakan. Hal itu akan merendahkan dirinya sendiri dan memperlihatkan arogansi personal yang menginjak-injak konstitusi partai," tutur Romahurmuziy.

Menurutnya, Suryadharma sudah tidak memiliki legitimasi yuridis, fak tual, maupun moral untuk melakukan langkah-langkah organisasi sebagai ketua umum. Tidak adanya legitimasi tersebut, kata Romahurmuziy, karena Suryadharma sudah diberhentikan dalam Rapat Pengurus Harian (PH) ke18 DPP PPP. Pemberhentiannya kemudian disahkan dengan SK DPP Nomor 077/SK/DPP/P/IX/2014 tanggal 11 September 2014.

Romahurmuziy mengatakan, dilihat dari tidak adanya legitimasi faktual, Suryadharma Ali tidak lagi mendapat dukungan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia dan mayoritas pengurus harian DPP PPP.

Suryadharma dinilai telah melanggar penggunaan kaidah umum berorganisasi yang baik. "Suryadharma telah menggunakan cara-cara di luar akal sehat serta menabrak seluruh aturan berorganisasi de ngan menjadikan AD/ART partai adalah dirinya, the ruleisme," lanjutnya.

Karena itu, menurutnya, Suryadharma tidak bisa melakukan pemberhen tian keanggotaan partai karena tidak mengikuti aturan yang tertera dalam Pasal 4 anggaran rumah tangga partai.Di mana disebutkan, pemberhentian harus dilakukan melalui serangkaian proses.

Pertama, harus adanya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga yang berjarak total 30 hari. Selanjutnya, harus ada kesepakatan yang dilakukan dalam rapat pengurus harian DPP yang sah. Dan, menurutnya, Suryadharma tidak melakukan seluruh proses tersebut. Di samping itu, ujar dia, sesuai Pasal 10 anggaran rumah tangga partai pemberhentian anggota dewan pimpinan pusat harus dilakukan melalui mekanisme rapat pengurus harian DPP. rep:c73, ed:muhammad fakhruddin

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement