Kamis 04 Sep 2014 15:00 WIB

Kontroversi Hartati

Red:

Zulkarnain

Wakil Ketua KPK

Kemenkumham tetap memberikan pembebasan bersyarat untuk Hartati, apakah ini masih bisa dibatalkan demi hukum?

Kalau syaratnya pemberian pembebasan bersyarat itu harus menjadi justice collaborator dan mendapatkan rekomendasi dari lembaga penegak hukum maka harus dipenuhi dulu syaratnya. Kalau tidak dipenuhi, tentu narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat tidak layak diberikan.

Lalu, apa kira-kira yang bisa membatalkan pembebasan bersyarat ini?

Artinya, ini masalah di internal dia (Kemenkumham dan Ditjen Pas). Dari awalnya sudah tidak sesuai. Kita sudah menuntut hukuman yang lebih besar, tapi hukumannya diputuskan hanya dua tahun delapan bulan. Kami sendiri dengan tuntutan itu tidak puas karena terpaut jauh. Lantas, ini sama Kemenkumham dikurang-kurangi lagi, ya rasanya keberatan. Menurut kami ini tidak tepat.

Apa yang bisa membatalkan?

Artinya, dipertanyakan kepada internal dia, permasalahan itu. Kan tuntutan itu yang bersangkutan. Diputuskan ke dua tahun delapan bulan. Kami sendiri dengan hukuman itu, dengan tuntutan terpaut jauh, lantas ada pengurangan-pengurangan lagi, ya rasanya keberatan.. Menurut kami tidak tepat.

Apakah ada peluang untuk membatalkan ini?

Apa yang akan dilakukan KPK, misalnya melapor ke mana gitu. Hartati pernah mengajukan permintaan status justice collaborator ke KPK, tapi ditolak.

Hartati pernah mengajukan permintaan status justice collaborator ke KPK, tapi di tolak ,mengapa?

Kalau kaitannya dengan justice collaborator, yang harusnya bekerja sama bukan pelaku utama. Ini dia kan kami anggap sebagai pelaku utama. Makanya, dia tidak memenuhi syarat diberikan status sebagai justice collaborator. Kemudian, status itu diberikan kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dan keterlibatan pihak lain. Dari pemeriksaan kami selama penyidikan dan penuntutan, hal demikian memang tidak dimiliki oleh yang bersangkutan. Hartati ini kan pelaku utama. Ini berdasarkan putusan hakim.

Jadi, Hartati tak mau bekerja sama dengan KPK?

Kalau iya, dia termasuk sesuai ketentuan sebagai pelaku yang juga justice collaborator. Kuncinya itu, dia pelaku utama. Jadi dari situ aja, dia tidak perlu minta ke KPK lagi memiliki status itu.

Amir Syamsuddin

Menkumham

Bagaimana sebenarnya proses pembebasan bersyarat Hartati Murdaya?

Proses usulan pembebasan bersyarat atas nama Siti Hartati Murdaya dimulai dari sidang TPP UPT dan dilanjutkan ke sidang TPP kantor wilayah, selanjutnya diusulkan kepada Ditjen Pas.

Pada 26 Juni TPP Ditjen Pas melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan mutasi narapidana. Di antara agenda sidang tersebut, salah satunya membahas usulan pembebasan bersyarat Hartati.

Bagaimana dengan tahapan masa pidana Hartati?

Tahapan pembinaan narapidana atas nama Hartati, yakni  1/3 masa pidana tangal 29 Juli 2013, 1/2 masa pidana tanggal 10 Januari 2014, 2/3 masa pidana 19 Juni 2014, ekspirasi tanggal 10 Mei 2015.

Sudahkah mendapatkan rekomendasi KPK?

Pada 30 juni 2014 Ditjen Pas berkirim surat ke KPK terkait rekomendasi hasil sidang TPP Ditjen Pas yang salah satunya ameminta rekomendasi kepada KPK terhadap usulan pembebasan Hartati.

Setelah melewati batas masa waktu 12 hari sejak diterimanya surat permohonan rekomendasi maka sesuai dengan PP No 99 Tahun 2012 Pasal 43b ayat 4 maka pada 17 Juli 2014 Ditjen Pas mengajukan nota dinas kepada menteri terkait persetujuan pembebasan bersyarat.

Pada 23 Juli, maka surat keputusan Menkumham tanggal 22 juli tentang pembebasan bersyarat terkait PP No 99 tahun 2012 atas nama Hartati dikirim ke Rutan Kelas IIA Jakarta Timur untuk dilaksanakan pembebasan bersyaratnya.

Pada 12 agustus tanggapan KPK atas permintaan rekomendasi pembebasan bersyarat Hartati diterima yang menyatakan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat rekomendasi usulan pembebaan bersyarat Hartati karena jaksa penunut umum tidak pernah mengajukan Hartati sebagai justice collaborator.

Pelaksanaan pembebasan bersyarat sangat berbeda dengan bebas lainnya, yaitu klien di pemasyarakatan mempunyai kewajiban tertentu selain harus mematuhi syarat-syarat, di antaranya wajib lapor ke Bapas Jakarta Pusat, wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh PK Bapas, tidak boleh bepergian ke luar negeri, wajib mematuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan terhitung sejak menjalani pembebasan bersyarat ditambah satu tahun masa percobaan (masa percobaan dihitung sejak tanggal ekspirasi, yaitu 10 Mei 2015 ditambah satu tahun menjadi 10 Mei 2016). Setelah pelaksanaan, yang bersangkutan wajib melapor setiap bulan dan dimulai tanggal 4 agustus 2014.

ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement