Selasa 02 Sep 2014 13:30 WIB

Satuan Narkotika Polri Rentan

Red:
Lambang Polri (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Lambang Polri (ilustrasi).

JAKARTA - Dua anggota Polri ditangkap di Kuching, Malaysia, Jumat (29/8), dengan tudingan penyalahgunaan narkoba. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, kejadian tersebut mestinya memacu kepolisian mengevaluasi pengawasan terhadap anggota.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman mengatakan, Kompolnas merasa prihatin dan malu dengan tertangkapnya dua anggota perwira polisi tersebut. Ia mengungkapkan, selama ini satuan kerja narkotika di kepolisian belum dievaluasi secara menyeluruh dan kurang terawasi.

"Memang, kita melihat selama ini satuan kerja narkotika belum dievaluasi secara menyeluruh, baik secara fisik untuk membutikan positif atau tidak dan menilai kerja mereka," ujar Hamidah di kantor Kompolnas, Senin (1/9). Ia juga menuturkan, selama ini evaluasi personal secara menyeluruh berkaitan dengan polri belum ada.

Selain itu, Kompolnas mendorong polri menghormati proses hukum terhadap dua anggota polisi tersebut di Malaysia. "Kalaupun ada upaya diplomasi, kita tidak bisa intervensi," kata dia.

Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto menuturkan, informasi terkait penangkapan dua anggota Polda Kalbar tersebut ia terima pada Jumat (29/8) malam. Saat itu, ia mendapat telepon dari perwira penghubung Polri di Kuching bahwa sekitar pukul 15.15 waktu setempat PDRM menangkap tiga orang di salah satu hotel.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari penangkapan di Kuala Lumpur International Airport. Saat itu, pelaku berencana mengirim barang ke Kuching. Polisi setempat kemudian membawa pelaku ke Kuching untuk menunjukkan dan menemukan pihak yang dituju.

Menurut Arief, berdasarkan informasi itu, dua dari yang ditahan di Kuching adalah anggota Polda Kalbar. Satunya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono. Lainnya, Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.

Arief lalu melapor ke Kapolri dan meminta izin untuk mengirim tim dari Polda Kalbar ke Kuching pada Sabtu (30/8). Tim yang dipimpin wakapolda Kalbar itu beranggotakan direktur Reserse Narkoba dan kapolsek Entikong.

Menurutnya, ada dugaan dua anggota polisi itu terlibat dalam jaringan sindikat internasional.

Kendati demikian, polda masih menunggu info lanjutan dari kasus tersebut yang kini ditangani Polis Bukit Aman Kuala Lumpur, Malaysia. "Yang jelas, apa yang terjadi betul-betul mencederai apa yang telah dilakukan Polda Kalbar dalam membenahi institusi," kata Kapolda.

Tunggu Malaysia

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, Mabes Polri juga masih menunggu proses di Malaysia. "Jika nanti ada pemindahan perkara kita akan mengikuti perkembangan. Termasuk, penyiapan tim pendamping, penasihat hukum apakah disiapkan atau disiapkan penyidik tetap berkoordinasi dengan kita tetap dimonitor," ujarnya kemarin.

Ia menuturkan, pada prinsipnya Mabes Polri tidak bisa ikut campur pada proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi sepanjang itu bisa dilakukan. "Tapi, secara prinsip kita menyerahkan sepenuhnya penyidikan kepada pihak PDRM," katanya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku, telah mendapatkan laporan ihwal peristiwa penangkapan. "Tapi, masalahnya sudah ditangani menkopolhukam (Djoko Suyanto) dan sudah dilaporkan kepada Presiden mengenai ini," ujar Marty, kemarin.

Menurut Marty, Pemerintah Republik Indonesia akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia. "Karena kita ingin agar masalah ini ditangani dengan baik. Kita harus taat dengan proses hukum," kata Marty.

Marty menyebut KJRI di Kuching juga terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tujuannya, tentu untuk memastikan proses hukum terhadap dua aparat Polda Kalbar tersebut berjalan sebagaimana mestinya. "Kita beri perhatian atas permasalahan ini,". rep:c75/muhammad iqbal/antara ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement