Kamis 28 Aug 2014 14:10 WIB

KPK Tetap Tolak Pansel

Red:

JAKARTA –– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menolak dibentuknya panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang sebentar lagi habis masa jabatannya. Kunjungan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin pada Selasa (26/8) tak berhasil mengubah pandangan para pimpinan KPK.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pimpinan KPK tetap berharap pansel melakukan rek rut men lima pimpinan KPK seka ligus tahun depan. "Makanya hasil rapat pimpinan KPK tetap berputusan pada surat yang diberikan ke SBY dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Abraham saat menghadiri Festival Film Antikorupsi di Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8). Ab raham berkata, jika me mang Busy ro tidak bisa diperpanjang masa jabatannya, KPK me min ta pim pinan tetap empat orang.

Karena menurutnya, dengan dipimpin empat orang , KPK ma sih bisa melaksanakan tugasnya menindak, mencegahan, dan me nun tut atas perkara korupsi. "Ti dak ma sa lah empat orang, po lisi dipimpin kapolri bisa jalan, Kejak saan Agung dipimpin satu orang bisa jalan," kata Abraham.

Abraham khawatir, jika pansel tetap merekrut calon pimpinan KPK yang baru pengganti Busyro, konsentrasi kerja empat pimpinan terganggu. Terlebih lagi bila satu pimpinan KPK yang dipilih pansel memiliki pemahaman berbeda de ngan empat pimpinan lain terha dap kasus-kasus yang tengah di proses di KPK.

Pansel untuk memilih pengganti Busyro Muqoddas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 20 Tahun 2014 sejak 23 Juli 2014. Kemenkumham ber pan dangan, Busyro mesti dicari penggantinya karena masa jabatan nya habis pada akhir 2014.

Berbeda dengan Busyro, empat pimpinan KPK lainnya baru habis masa jabatannya pada akhir 2015. Sebab itu, mereka menilai sebaik nya seleksi dilakukan sekaligus pada 2015 dengan memperpanjang masa jabatan Busyro atau membiarkan KPK bekerja dengan em pat pimpinan.

Amir Syamsuddin meng ata kan, paling lambat, 20 Desember 2014 wakil ketua baru KPK su dah ditentukan. "Pada Pasal 21 UU Nomor 30/2002 jelas meng a takan komisioner jumlahnya lima orang. Maka, yang penting 20 Desember komisioner baru diharapkan sudah ada," kata Amir.

Pembentukan pansel, menurut Amir, seharusnya tidak perlu di persoalkan. Kemenkumham ha nya menjalankan mandat un dang-un dang tentang jum lah ko mi si oner KPK. Ketika seorang komisioner habis masa jabatannya Kemen kumham harus segera merespon sesuai aturan.

Busyro Muqoddas menyatakan bahwa KPK tetap punya legitimasi meski pimpinannya hanya terdiri atas empat orang. Ia mengiyakan, dasal 21 jumlah komisioner maksimal lima orang. Tapi tidak aturan mengenai jumlah minimal komisioner. ,"Tapi secara rasional minimal tiga orang, sekarang em pat orang. Mi sal nya, nanti 11 De sember saya sudah off dari sini kan tinggal em pat orang bersama de ngan deputi, direktur-direktur, kepala-kepala biro, dan jejaring KPK di unsur masyarakat sipil itu sudah sema kin jalan," ungkap Busyro.

Busyro mengatakan belum meng ambil keputusan apakah akan maju lagi sebagai pimpinan KPK atau tidak. ¦ c62/ira sasmita ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement