Kamis 28 Aug 2014 15:01 WIB

Kemendagri Kebut RUU Pilkada

Red:

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menuntaskan sejumlah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pada sisa 40 hari masa sidang. Peraturan tersebut, antara lain, RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan RUU Pemerintahan Daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pembahasan kedua kebijakan tersebut hanya menyisakan hal kecil yang diharapkan rampung pada masa sidang 40 hari terakhir ini. Dengan pengesahan RUU itu, ia tak meninggalkan tugas untuk pemerintahan baru.

"Kami bertekad di waktu 40 hari tersisa ini, kami dapat menyelesaikannya. UU tentang Desa sudah diketok palu pada akhir 2013 lalu dan masih ada dua RUU lagi. Kita fleksibel untuk kedua kebijakan tersebut," kata Gamawan, Rabu (27/8).

Dia menambahkan, dalam RUU Pilkada, pemerintah mengusulkan agar pilkada di tingkat kabupaten/kota dapat digelar melalui perwakilan di DPRD. Pertimbangannya pemilihan bupati/wali kota secara langsung kerap menelan korban jiwa. "Catatan kami menunjukkan sedikitnya 100 orang meninggal akibat pemilihan langsung, selain itu juga ada lebih 330 kepala daerah terlibat korupsi dan kasus hukum lainnya," ujar dia.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, nasib pilkada serentak bergantung pada pengesahaan RUU Pilkada karena pengaturan teknisnya terdapat dalam RUU tersebut. Padahal, pada 2019 mendatang rencananya pemilu berlangsung bersamaan.

Pemerintah berencana melaksanakan pilkada serentak sebagian dengan 204 daerah pada 2015. Sedangkan, pada 2018 berlanjut lagi sebanyak 285 daerah sehingga 2020 ke depan ada 534 daerah yang melangsungkan pilkada secara serentak.

Dia mengatakan, dalam pembahasan sebuah rancangan perundang-undangan tidak dikenal istilah carry over. Artinya, RUU yang tidak selesai di suatu periode pemerintahan harus diulang pembahasannya pada parlemen mendatang.

Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Hakam Naja, mengatakan, pihaknya menargetkan satu kali pertemuan lagi sehingga kedua RUU tersebut akan selesai. Sebab, pembahasannya hanya tinggal mengambil keputusan.

"Kalau pemilihan langsung dan tidak, pemerintah tak terlalu ngotot sebab DPR maunya langsung. Namun, wakil kepala daerah satu paket, Kemendagri maunya dipisah. Hanya satu isu yang masih dalam perdebatan," kata Hakam.

Hakam optimistis, pembahasan RUU tersebut segera rampung agar tak kembali diulang pada pembahasan periode ke depan. Pekan depan di awal September, ia berencana segera mengesahkan rancangan peraturan tersebut, termasuk 65 DOB yang dinilai memenuhi syarat. "Untuk DOB, kami tidak ada target berapa persen yang akan disahkan. Hanya daerah yang memenuhi syarat saja," ujar dia. n ed fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement