Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Jual Beli Jabatan Merambah Kampus

Red:

Jauh sebelum KPK mengungkap kasus jual beli jabatan di kalangan pemerintah daerah, sebenarnya sudah mencuat isu tak sedap mengenai pemilihan rektor di perguruan tinggi negeri (PTN). Adalah Komisioner Ombudsman, Laode Ida, pada Oktober 2016 lalu, yang mengaku menerima laporan bahwa untuk menjadi rektor, seseorang harus menyetor uang dulu ke pejabat di Kemenristekdikti.

Ombudsman juga menerima laporan lain. Salah satunya, ada proses pemilihan rektor dan jajaran di Universitas Haluoleo Kendari. Di mana, penempatan sebagian jabatan tertentu pada universitas itu dinilai tidak memenuhi syarat.

Ada juga kepala unit pelayanan teknis (UPT) keamanan mendapat jabatan anggota senat akademik lantaran sang istri merupakan ketua senat akademik. Sejumlah sosok yang bukan berlatar belakang kelembagaan akademik dapat menjadi anggota senat akademik dan lain-lain.

 

Laode menyebut, perguruan tinggi sudah salah arah. Sebab, orang-orang yang ada di perguruan tinggi mengejar kekuasaan dan materi. Ia menduga, apabila untuk mendapatkan jabatan rektor ada praktik jual beli suara, pun demikian dengan pemilihan dekan.

Ia tidak heran apabila terkuak adanya praktik bagi-bagi jabatan dan proyek. Menurutnya, kursi rektor merupakan posisi yang strategis. Sebab, sebanyak Rp 39 triliun APBN dari kementerian masuk untuk perguruan tinggi.

"Blok suara jatah menteri untuk mempertahankan kekuasaan menteri, ada dinasti juga. Konsepnya bagus, ada mekanisme anggaran, tetapi pada saat yang sama tak terkontrol di bawah," ujar Laode.

Ia mempertanyakan, apakah tujuan perguruan tinggi saat ini. Apakah untuk membuat banyak kertas ijazah atau melahirkan manusia berkualitas? "Kita sedang krisis betul di perguruan tinggi. Semua orang mengejar kekuasaan, materi," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Menristekdikti M Nasir membantahnya. "Ngapain saya memperdagangkan? Saya tidak pernah melakukan hal itu," ujar Nasir pada waktu itu.

Menurut Nasir, pemilihan rektor universitas negeri bukan wewenang dirinya. Ada tim di universitas itu yang bertugas untuk menyeleksi seseorang menjadi rektor.

KPK sendiri sudah mendapat informasi itu. Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, pemilihan rektor di PTN tidak transparan. 

"Mohon maaf Pak Nasir, bukan kami menakut-nakuti, kami sudah mendengar adanya pengangkatan rektor yang kurang transparan," kata Agus.

Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan tindakan mengenai jual beli jabatan di PTN itu hingga kasus jual beli jabatan di Pemkab Klaten terungkap. Hal tersebut menuai kekecewaan aktivis antikorupsi. Salah satunya, Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.

Menurut dia, KPK sudah berlaku tidak adil. "Kalau soal jual beli jabatan rektor di PTN  hanya dikasih senyum dan sekadar teguran. Tetapi, jual beli jabatan di Kabupaten Klaten, KPK langsung melakukan tangkap tangan kepada bupatinya," kata Jajang, awal tahun ini.

Menurutnya, hal tersebut bisa membuat pejabat di Kemenristekdikti ataupun PTN bisa bernapas lega. Akibatnya pengelola anggaran tahun 2015 dan 2016 dalam konteks lelang jadi berpotensi merugikan negara.       Oleh Umi Nur Fadhilah, Fauziah Mursid, Ali Mansur, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement