Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Tak Kapok Jual Beli Jabatan

Red:
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II Atty Suharti Tochija berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (28/12).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara baru dalam kasus korupsi dalam 13 tahun terakhir sejak lembaga itu berdiri. Kasus itu adalah jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Kasus ini bermula saat KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini bersama tujuh orang lainnya di Klaten pada Jumat (30/12) lalu. "Delapan orang tersebut adalah SHT (Sri Hartini), SUL (Suramplan)-PNS, NP (Nina Puspitarini)-PNS, BT (Bambang Teguh)-PNS, SLT (Slamet)-PNS, PW (Panca Wardhana) selaku pegawai honorer, SKN (Sukarno) dari swasta, dan SNS (Sunarso) dari swasta," kata Laode dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Awalnya, petugas KPK mengamankan Sukarno di rumah di Jalan Pucuk dan mengamankan uang sekitar Rp 80 juta. Kemudian sekitar pukul 10.45 WIB, penyidik bergerak menuju rumah dinas Bupati Klaten dan mengamankan tujuh orang, yaitu SHT, SUL, NP, BT, SLT, PW, SNS dari rumah dinas. Petugas juga mengamankan uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sejumlah 5.700 dolar AS dan 2.035 dolar Singapura. Penyidik juga mengamankan buku catatan penerimaan uang dari tangan Nina Puspitarini.

"Dan dalam penelusuran diperoleh istilah ada kode uang itu adalah 'uang syukuran' terkait indikasi pemberian suap untuk mendapatkan posisi-posisi tertentu di Kabupaten Klaten. Pemberian ini berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan terkait pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, awal pekan ini.

Laode menyebut, kasus yang menjerat Bupati Klaten juga terbilang cukup signifikan mengingat kasus dugaan suap berkaitan pengisian jabatan atau "jual beli" jabatan juga pertama kalinya bagi KPK.

"Kasus ini agak signifikan di mata KPK karena kasus ini adalah kasus yang pertama KPK yang berhubungan dengan memperdagangkan jabatan," ujar Laode.

Laode mengungkapkan, pihaknya tak jarang mendengar kabar bahwa banyak PNS harus membayarkan sejumlah uang untuk mendapatkan posisi tertentu. Menurutnya, jika kabar tersebut benar, hal ini harus menjadi perhatian KPK.

"Makanya, kami menganggap ini sebagai prioritas yang harus diperhatikan dengan baik. Ada beberapa hal yang harus betul-betul diingatkan. Karena, kalau semua orang untuk mendapatkan jabatan harus membayar, maka kita bisa bayangkan bagaimana kualitas pekerjaan orang tersebut," ujar dia.

Laode pun berpandangan, jika seorang pemimpin daerah menunjuk bawahan berdasarkan bayaran yang disetorkan kepadanya, otomatis pemimpin itu akan kehilangan otoritas moral untuk memberikan petunjuk atau perintah kepada bawahan yang telah membayarnya itu. Hal itu, ujarnya, sangat tidak baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan ke depan.

Karena itu, Laode meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan dan memonitor secara langsung proses penentuan orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Oleh karena itu, KPK meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menurunkan tim untuk hal ini. Supaya prosesnya itu, kalau bisa, ada proses assessment dan seleksi terbuka untuk posisi-posisi tersebut," ujarnya.

 

Menurut Laode, kasus suap terkait jual-beli jabatan berpotensi terjadi di lingkungan pemerintahan daerah lain. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengharuskan pemerintah daerah melakukan promosi dan mutasi jabatan dalam kaitan pengisian susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) dan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Memang berdasarkan PP tersebut, susunan organisasi dengan tata kerja itu ada struktur baru sehingga memerlukan orang-orang baru. Yang paling berkuasa adalah pimpinan daerah. Oleh karena itu, tentunya ada kemungkinan hal ini tidak hanya terjadi di Klaten," katanya.

Ia melanjutkan, "Kedua, setelah ini, KPK banyak mendapatkan informasi. Karena banyak informasi baru, masih perlu diverifikasi bahwa hal-hal serupa juga terjadi di daerah-daerah yang lain."

Pernyataan Laode diamini oleh pakar hukum UII Mahfud MD. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, banyak pejabat yang memanfaatkan posisinya untuk menjalankan bisnis jual beli jabatan seperti yang dilakukan oleh Bupati Klaten. Sebab, kata dia, bisnis kotor tersebut dapat memberikan banyak keuntungan bagi para pelakunya.

"Yang seperti Bupati Klaten itu banyak. Kenapa bisa ketangkep? Ya karena Bupati Klaten sedang apes saja," ujat Mahfud.

Menurutnya, proses seleksi aparatur sipil negara (ASN) memang sangat rawan tindakan suap-menyuap. Meskipun, seleksi ASN telah memiliki undang-undang sendiri. Maka dari itu, siapa pun yang tertangkap melakukan suap akan dihukum dengan tahanan penjara dan seluruh asetnya dikembalikan kepada negara.

"Indeks ketaatan terhadap ideologi dan instansi di Indonesia sendiri memang rendah, yakni 0,25. Ini mengkhawatirkan," kata Mahfud. Angka tersebut berada jauh di bawah standar yang semestinya bisa dicapai. Karena itu, tak heran jika tindak penyelewengan seperti jual beli jabatan masih terjadi. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Lisman Manurung, mengatakan, proses suap dalam pengisian jabatan di daerah dapat melumpuhkan proses pelayanan publik. Mutasi pejabat daerah idealnya digunakan untuk meningkatkan kinerja melayani masyarakat.

Menurut Lisman, tradisi "jual beli" jabatan saat menjelang mutasi pejabat daerah sudah lazim terjadi di sebagian besar daerah. Kondisi seperti ini dikhawatirkan menimbulkan kejenuhan pada kualitas individu yang memangku jabatan tertentu.

"Masalahnya hampir di semua daerah, di semua tempat lazim terjadi suap pengisian jabatan. Jika hampir semua pejabat publik melakukan itu, kualitas ataupun kuantitas pelayanan berpotensi semakin buruk," ujar Lisman.

Idealnya proses mutasi dilakukan untuk menghindari kejenuhan, penyegaran, atau promosi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Tetapi, yang kini terjadi justru ketika pengumuman jadwal mutasi dilakukan, para pejabat justru bersiap memberikan sejumlah dana. Dana yang diberikan kepada kepala daerah itu bertujuan memuluskan mereka untuk menduduki jabatan yang diinginkan.

Lisman mengatakan, pemerintah semestinya mengapresiasi tindakan penangkapan kepala daerah yang terbukti terlibat kasus jual beli jabatan. Mata, rantai jual beli jabatan seharusnya segera diputus untuk kembali meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Permulaannya ada pada pencalonan kepala daerah atau pejabat tertentu yang membutuhkan banyak modal. Jika tidak begitu, oknum pejabat akan sibuk 'membuka transaksi' agar dapat balik modal. Padahal, kewajiban utama mereka adalah bekerja untuk masyarakat," kata Lisman menegaskan. Dia menambahkan, jika tidak diputus, mata rantai akan menambah jumlah pejabat yang tidak berkualitas.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengendus praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh puluhan kepala daerah. Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, dari puluhan kepala daerah yang mencurigakan, 10 di antaranya sudah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ya tinggal tunggu kapan KPK memanggil mereka," kata Sofyan.

Menurutnya, uang yang berputar pada praktik kotor tersebut mencapai sekitar Rp 35 triliun per tahun di sekitar 600 instansi. Karena itu, banyak pejabat yang menjalankannya untuk mempertebal dompet pribadi.

Mantan rektor UGM itu menjelaskan, praktik jual beli jabatan sebetulnya bisa diidentifikasi dengan mudah. Di antaranya, jika terjadi pergantian pegawai dalam jumlah besar, seperti yang dilakukan Bupati Klaten, sudah dapat dipastikan di belakangnya terdapat transaksi jual beli jabatan.

Sofyan menuturkan, hal tersebut dapat berimplikasi pada buruknya kualitas ASN di Indonesia. Karena itu, tak heran jika indeks ASN kita saat ini masih berada pada angka 46, jauh di bawah Malaysia dan Singapura. "Bahkan, indeks ASN kita masih berada di bawah Filipina dan Vietnam," ujarnya.

Guna meminimalisasi jual beli jabatan, seharusnya pengisian ASN di instansi pemerintahan dilakukan melalui proses seleksi yang terstandar. Di Indonesia sendiri, kata Sofyan, hanya 43 persen pemerintah daerah yang telah melakukan proses seleksi dalam pengisian jabatan ASN.

Itu pun dilakukan dengan metode dan pendekatan yang berbeda-beda. Sehingga, kualitasnya belum tentu terjamin. "Kalau sistem seleksi tidak dibenahi, kualitas ASN kita ya akan tetap seperti ini," ujar Sofyan.     Oleh Risma Riyandi, Dian Erika Nugraheny, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement