Rabu 04 Jan 2017 17:15 WIB

Ibarat Pisau Bermata Dua

Red:

Meski dinasti politik dicerca oleh pegiat demokrasi dan antikorupsi, secara aturan tak ada yang melarang praktik ini. Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengatakan, dalam konteks demokrasi dan hak asasi, politik dinasti yang terjadi di beberapa daerah ibarat pisau bermata dua.

"Di satu sisi, praktik politik dinasti merampas hak orang lain karena berpotensi menggunakan cara-cara yang kotor yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata Karyono, Kamis (22/9).

Namun, di sisi lain, pelarangan terhadap seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang merupakan bagian dari dinasti politik tertentu juga melanggar hak politik seseorang sehingga bertentangan dengan asas demokrasi. Karena alasan itu pula, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai pelarangan tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga politik dinasti dihalalkan melalui putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015. Larangan keluarga tertentu untuk mencalonkan diri bertentangan dengan Pasal 28 J Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Pada konteks ini, pemaknaan demokrasi menimbulkan dua pemahaman yang saling bertentangan, yaitu politik dinasti dinilai tidak bertentangan dengan demokrasi. Tetapi, di sisi lain, hal itu kerap melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi," ujarnya.

Dengan kata lain, Karyono mengatakan, proses politik dinasti memenuhi syarat demokrasi, tetapi hasil akhirnya ketika seseorang dari dinasti politik tertentu berkuasa, berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.

"Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi tantangan adalah bagaimana membuat peraturan yang memenuhi rasa keadilan dan penegakan hukum yang benar-benar bisa mencegah penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan 'kongkalikong' yang hanya menguntungkan dinasti politik," katanya.

Dalam UU Pilkada pada 2015 lalu yang belum direvisi tertuang aturan yang melarang terjadinya dinasti politik. Aturan itu pun digugat oleh sebagian masyarakat. MK pun mengabulkan gugatan itu. Dalam putusannya, MK menilai, larangan dinasti politik memiliki  muatan diskriminatif. "Bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Arief.

Dalam pertimbangannya juga disebutkan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk dipilih. Sehingga, materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 dan terdapat muatan diskriminatif kepada warga negara.

"Itu tentu menyalahi ketentuan Pasal 28 J UUD 1945," ujar hakim Patrialis Akbar dalam pembacaan pertimbangannya.

Ia mengungkapkan, selain dalam UUD 1945, larangan diskriminatif juga tertera dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang HAM di mana setiap orang berhak atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi. "Maka, bukan UUD 1945 saja yang melarang diskriminasi."  ed: Muhammad Hafil 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement