Rabu 14 Dec 2016 14:00 WIB

Makar di Mata Pakar Hukum

Red:

Penangkapan 11 orang yang diduga ingin melakukan makar menimbulkan pertanyaan publik. Apakah yang dituduhkan itu adalah benar makar atau bukan.

Menjawab hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menjelaskan, sebuah perbuatan dikategorikan makar sebagaimana disebut dalam Pasal 87 KUHP, dalam doktrin dan yurisprudensinya memperluas arti makar. Yakni, tahapan persiapan yang kemudian dibuktikan dengan adanya niat (mens rea) berupa persiapan atau perbuatan makar.

"Mengacu pasal ini, tindakan makar dapat terjadi pada tahapan yang dinamakan voorbereidigings handeling atau persiapan perbuatan sifatnya dapat dipidana," ujar Indriyanto, awal pekan ini.

Karenanya, dalam kasus 11 tokoh tersebut, Indriyanto menilai, penyidik menggunakan pasal tersebut dengan melihat tahapan persiapan perbuatan para tokoh yang dianggap sebagai upaya merencanakan percobaan makar. Seperti upaya penggulingan Pemerintahan yang sah, yang dalam pasal tersebut sudah memenuhi unsur niat.

"Misalnya saja adanya alat bukti berupa undangan dan saksi berupa penyebaran undangan mengganti pemerintahan sah dan membentuk pemerintah transisi ini ini telah memenuhi unsur niat atau faktor subjektif negatif dari mens rea untuk menggulingkan pemerintahan yang sah pada tahapan sudah terpenuhi," ujar Indriyanto.

Ia menyebut, perbuatan makar juga diartikan tidak harus ada pelaksanaan perbuatan, yakni cukup dengan permulaan pelaksanaan sudah terpenuhi. Menurutnya, pelaksanaan sudah dapat dipidana jika telah ada undangan, orasi untuk mengganti pemerintahan yang sah.

Ia juga menilai, perbuatan makar tidak perlu menunggu ada akibat dari perbuatan tersebut tersebut, misalkan, kerusuhan maupun ancaman kekerasan.

"Ini tidak perlu ada akibatnya berupa kerusuhan dalam masyarakat karena ini delik formil. Karena itu, percobaan makar sudah dapat dipidana. Ketentuan makar tidak harus ada kekerasan atau ancaman kekerasan dan bukan dalam pemahaman pemberontakan fisik," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana tersebut.

Sedangkan, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menjelaskan, makar bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan unsur dari tindak pidana. Istilah makar yang dalam bahasan Belanda adalah anslaag yang berarti serangan yang berat, menjadikan unsur utama dari tuduhan makar adalah apakah ada serangan yang berat.

"Apabila tidak ada serangan yang berat maka tuduhan makar tidak terpenuhi. Kepolisian sebaiknya cermat dan hati-hati dalam menerapkan tuduhan ini agar penegakan hukum berjalan tepat pada relnya," ujar Miko.

Menurutnya, ia sendiri tidak bisa menilai apakah tuduhan makar terhadap 11 tokoh memang sesuai atau tidak. Karena, pihak kepolisian yang lebih mengetahui bukti dan fakta mendalam terkait hal tersebut.

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai, istilah tuduhan makar kepada seseorang pihak harus terpenuhi unsur-unsur berkaitan dengan kategori makar tersebut. Ia menyebut, istilah makar biasanya digunakan terkait penggulingan kekuasaan dengan paksa dan tentu tidak mudah tanpa adanya pasukan dan anggota bersenjata.

"Nah, kalau yang sekarang ini, siapa yang merebut kekuasaan, dan siapa yang maksa," ujar Bahrain.

Karenanya, ia menegaskan, tuduhan makar kepada 11 orang tersebut tidak berdasar mengingat tidak ada unsur yang terpenuhi. Menurutnya, tuduhan makar ini bisa juga dijerat kepada pihak selain 11 orang tersebut jika standar tersebut digunakan untuk pihak yang hendak menyampaikan pendapat. Padahal, kebebasan untuk berpendapat telah dilindungi oleh Undang-Undang.         Oleh Fauziah Mursid, ed: Muhammad Hafil

***

Lima Bukti Makar Versi Polri

-    Ada dokumen mengenai agenda makar.

-    Rekaman video.

-    Pemberitaan yang berisi ajakan makar .

-    Transfer uang.

-    Indikasi pemufakatan jahat, yaitu menempatkan mobil komando untuk mengerahkan massa ke gedung DPR.

Sumber: Polri

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement