Rabu 26 Oct 2016 16:00 WIB

Bukan Masalah Ukuran Nilai Pungli dan Suap

Red:

Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengaku tidak mempersoalkan adanya cibiran dari masyarakat soal pemberantasan pungli itu. Hal yang terpenting, sambungnya, kapolri sudah mengatakan dengan tegas bahwa akan menindak siapa pun anggotanya yang melanggar.

"Nggak apa-apa, silakan masyarakat menilai kinerja kami. Tidak bisa dipaksakan, lihat saja, kita sudah buktikan, Pak Kapolri sudah tegas. Bagi yang terbukti melanggar akan diambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Agus, awal pekan ini.

Adapun yang perlu dilakukan masyarakat, menurut Agus, sama-sama menghindari bentuk pelanggaran tersebut. Alasannya karena bukan saja anggota polisi, melainkan juga ada peran masyarakat dalam kasus pungli ini sehingga harus bersama-sama menghindari.

"Pokoknya gini, kita kan menghindari anggota melakukan pelanggaran, apa pun itu bentuknya. Tapi, yang pasti peran serta masyarakat juga diharapkan. Jangan masyarakat juga mengajak melanggar karena akan sama-sama terkena," jelas Agus.

Adapun penanganannya sendiri, kata dia, terkait polisi yang diduga melakukan tindak pelanggaran, masyarakat pun akan tetap dipanggil. Bila terbukti polisi bersalah, masyarakat hanya akan diperiksa sebagai saksi. Tetapi, bila juga ada peran dari masyarakat, akan ditindak secara bersama-sama.

"Jadi, jangan diajak polisinya melanggar. Kalau polisi mau melanggar, (masyarakat) jangan mau, gampang saja," kata dia.

Sementara, KPK selalu menegaskan, dalam penangkapan terhadap seseorang tidak hanya dilihat karena besaran nominal uang suap yang diterima, tetapi karena statusnya sebagai penyelenggara negara, termasuk halnya Irman Gusman.

"Dia ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Ia menegaskan, nominal suap tidak berpengaruh bagi KPK dalam penangkapan seseorang, terlebih jika yang bersangkutan penyelenggara negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, korupsi pada dasarnya dilakukan mulai dari skala kecil. Tetapi, dari nilai yang kecil tersebut, akan berdampak jangka panjang dengan terbangunnya kepercayaan para pihak.

"Prosesnya dimulai dari upaya effort. Hitungan kecil sampai kemudian jadi besar sejalan dengan kepercayaan yang tumbuh," kata Saut melalui pesan singkatnya, Ahad (18/9).

Karena itu, nilai uang kecil tidak menjadi persoalan bagi KPK untuk tidak melakukan penindakan. Justru KPK saat ini juga kerap berdiskusi tentang pencegahan korupsi yang dimulai dengan skala kecil tersebut.

"Belakangan ini kami pimpinan berlima di KPK banyak diskusi tentang korupsi kecil, yang dilakukan orang kecil di tingkat bawah. Misalnya, ngurus KTP atau nyontek ujian, dan lain-lain, tidak hanya bicara Rp 1 miliar sesuai UU KPK. Kecil kan lama-lama jadi besar," kata Saut.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan memberantas pungli hingga ke bawah. Bahkan, Presiden akan membereskan pungli yang hanya sebesar Rp 10 ribu.

"Bukan hanya Rp 500 ribu atau Rp 1 juta, urusan Rp 10 ribu pun akan saya urus," kata Jokowi, belum lama ini.

Jokowi mengungkapkan hal itu menanggapi beberapa kritikan terhadap pengungkapan pungli di Kemenhub yang nilainya kecil untuk ditangani presiden. "Bukan urusan uangnya. Banyak yang sampaikan ke saya, Pak Presiden kemarin di Kementerian Perhubungan hanya ada uang berapa juta saja diurus. Bukan hanya urusan kecil seperti itu, yang lebih kecil pun akan saya urus," kata Jokowi menegaskan.

Menurut Jokowi, jumlah yang kecil-kecil ini justru sangat menjengkelkan dan meresahkan sehingga harus dibangun budaya yang baik dan cepat. "Memang kecil, tapi kalau dari Sabang sampai Merauke, ada di kantor instansi, pelabuhan, dan jalan raya, kalau dihitung bisa puluhan triliun," ungkapnya.      rep: Fauziah Mursid, Mabruroh, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement