Rabu 04 May 2016 11:00 WIB

Mengembalikan Buron Korupsi ke Tanah Air

Red:

Foto : Republika/Raisan Al Farisi  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beberapa waktu lalu, Samadikun Hartono, buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), ditangkap di Cina oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Samadikun seharusnya menjalani hukum empat tahun penjara.

Namun, Samadikun justru kabur ke luar negeri. Samadikun berstatus sebagai buronan sejak 2003. Selama 13 tahun berada di tempar persembunyiannya, Samadikun akhirnya ditangkap dan tiba di Jakarta, Kamis, 13 April 2016.

Setibanya di Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Samadikun langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebelum dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. Tertangkapnya Samadikun perlu mendapatkan apresiasi dan berharap buron lainnya juga dapat ditangkap.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Arminsyah berjanji penangkapan Samadikun bukan yang terakhir untuk memburu para buron kasus korupsi. Ia meminta agar semua pihak menunggu tim pemburu koruptor bekerja.

"Buronan kita upayakan terus. Kita tunggu saja," ujarnya, belum lama ini, di Kejakgung.

Ia juga masih akan mengecek kembali berapa jumlah buron korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Karena data yang ada perlu disesuaikan kembali, yaitu terkait adanya yang ditangkap dan menyerahkan diri.

Karena itu, ia belum dapat meyebutkan jumlah pasti buronan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Pada saatnya daftar buronan akan disampaikan ke publik.

Mengejar buron di luar negeri memang tidak mudah. Pasalnya, penangkapan harus berhadapan dengan kedaulatan hukum di negara tempat buron tinggal. Hal tersebut diakui oleh Arminsyah dalam mengejar buron yang melarikan diri ke luar negeri. "Kendalanya banyak, tapi pokoknya pertama ada beberapa negara tidak ada perjanjian kerja sama. Kita ambil contoh Singapura," katanya.

Di samping itu, lanjutnya, tim pemburu koruptor juga terkendala oleh biaya. Anggaran yang terbatas membuat pengejaran yang dilakukan oleh Kejakgung kurang maksimal.

Mengatasai kendala biaya yang terbatas tersebut, tutur dia, cukup terbantu oleh kerja sama dengan kepolisian, BIN, Kemenlu, dan Kemenkumham. Koordinasi antarlembaga tersebut, ia menegaskan, dapat membantu segala hambatan yang dihadapi.

Ia sadar akan hambatan biaya dalam memburu buronan di luar negeri. Untuk itu, ia mengaku kerja sama dengan negara lain terus ditingkatkan. Dengan Cina mulai dilakukan pendekatan untuk meningkatkan kerja sama.

Kerja sama erat dengan negara lain, kata dia, sangat menguntungkan dalam mengejar buron yang sudah di luar negeri. Apalagi, mereka yang pindah kewarganegaraan.

"Itu kan namanya kerja sama. Kalau kejaksaan saja terbatas. Perwakilan kita saja di luar hanya tiga, di Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh,"  ujar dia menambahkan.

Tim pemburu koruptor saat ini masih memiliki pekerjaan, yaitu memulangkan dan memproses para buronan yang belum tertangkap. Di antara yang belum tertangkap, Joko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali. Joko kini sudah berpindah kewarganegaraan sebagai penduduk Papua Nugini.

Kemudian, ada juga buron kasus penggelepan uang 565 juta dolar AS, Eddy Tansil, yang hingga kini belum tertangkap. Termasuk yang terbaru, buron kasus korupsi dana hibah untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jawa Timur senilai Rp 5 miliar.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku kesulitan mengembalikan para buron yang melarikan diri ke luar negeri, terutama Joko Tjandra, karena sudah pindah kewarganegaraan. Prasetyo pun mengharapkan negara tempat persembunyian para buron agar ikut membantu.

"Semua buron di luar negeri kita berharap negara lain akan punya sikap yang sama. Korupsi itu bukan hanya lawan satu pemerintah, melainkan juga lawan dunia," ucapnya.

Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan berkompromi pada buron korupsi yang melarikan diri. Prasetyo juga memastikan tidak akan ada tempat aman bagi mereka. Prasetyo menjelaskan, bagi buron yang tertangkap, pihaknya masih fokus untuk menjalankan putusan pengadilan. Seperti putusan kepada Samadikun Hartono.

Pemeriksaan kepada Samadikun, lanjutnya, terus dilakukan. Pihak Kejakgung akan menindaklanjuti uang pengganti yang harus dibayar oleh Samadikun. Secepatnya, Prasetyo berharap penyitaan terhadap uang pengganti atau aset.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengatakan, memburu buron di luar negeri tidak mudah. Interpol, kata Badrodin, tidak bisa langsung melakukan penangkapan kepada buron. Interpol mendatangi negara yang diduga menjadi persembunyian.

"Interpol minta bantuan ke otoritas di negara itu, tidak bisa kita serta-merta menangkap," ujar mantan kapolda Jawa Timur itu.

Menurut pria kelahiran Jember, Jawa Timur, itu, ada beberapa teknik yang dilakukan untuk memulangkan buron ke Indonesia. Badrodin mengatakan, hal tersebut bergantung pada apakah ada perjanjian ekstradisi.

"Kalau ada perjanjian ekstradisi, ya kita ekstradisi. Kalau nggak ada, melalui kerja sama. Ada teknik yang dilakukan," kata Badrodin menambahkan.

Seperti diketahui, pada saat hampir bersamaan dengan penangkapan Samadikun Hartono, Polri juga menangkap buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi. Ia dipulangkan dari Singapura setelah pihak Singapura tidak memperpanjang izin tinggalnya.

Hartawan sudah dijebloskan ke LP Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman sesuai putusan 14 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejakgung Noor Rachmad mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada putusan pengadilan terhadap hukuman kepada Hartawan. Noor tidak menjelaskan apakah akan ada hukuman tambahan.

"Sejauh ini belum ada. Soal mungkin, ya kita nggak tahu diproses ada atau nggak," ucap Noor.  rep: Rahmat Fajar ed: Muhammad Hafil

***

INFOGRAFIS

Sejumlah Koruptor yang Masih Buron

1. Joko Tjandra

Status Buron: 2009

Kasus: Hak tagih Bank Bali

Perkiraan Lokasi Saat Ini: Papua Nugini

2. Eddy Tansil

Status Buron: 1996

Kasus: Penggelapan uang 565 juta dolar AS

Perkiraan Lokasi Saat Ini: Cina

3.Eko Edi Putranto

Status Buron: 2002

Kasus: Penyalahgunaan kredit KLBI (Kredit Likuditas Bank Indonesia) sebesar Rp 1,95 triliun

Perkiraan Lokasi Saat Ini: -

4. Hendro Bambang Soemantri

Status Buron: 2006

Kasus: BLBI

Perkiraan Lokasi Saat Ini: -

Keterangan:

-BIN menyatakan hingga saat ini masih ada 33 orang buron kasus korupsi di luar negeri.

-Kejaksaan Agung akan menginventarisasi ulang jumlah buron korupsi di luar negeri.

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement