Rabu 20 Apr 2016 16:00 WIB

Berawal dari Bocornya Surat Keputusan Majelis Tahkim

Red:

Surat keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bocor ke kalangan media, Ahad (3/4) lalu. Isinya sangat mengagetkan, Majelis Tahkim yang dipimpin Hidayat Nur Wahid menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) berupa pemecatan salah satu kadernya, Fahri Hamzah, dari seluruh jenjang keanggotaan partai.

Sangat mengagetkan karena Fahri Hamzah bukan orang baru di PKS. Bahkan, saat potongan surat dari Majelis Tahkim itu bocor, Fahri dapat dikatakan menduduki posisi puncak dalam karier politik di DPR sebagai wakil ketua DPR.

 

Sehari berselang, Senin (4/4), Presiden PKS Sohibul Iman secara resmi merilis kronologi kasus yang membuat Fahri Hamzah dipecat dari seluruh keanggotaan partai. Intinya, karena adanya dugaan pelanggaran berat oleh Fahri. Yaitu, adanya dugaan ketidakpatuhan Fahri Hamzah terhadap instruksi DPTP (Dewan Pimpinan Tertinggi Partai).  

PKS akhirnya memilih satu-satunya anggota DPR dari PKS, Ledia Hanifa Amaliya, untuk menggantikan Fahri Hamzah di kursi wakil ketua DPR. Penunjukan Ledia ini melalui pengambilan keputusan rapat pleno DPP PKS. Pemilihan Ledia bahkan tidak dihadiri oleh yang bersangkutan karena Ledia sedang bertugas dalam panja (panitia kerja) BPIH di Arab Saudi. Ledia juga baru mengetahui dirinya mendapat amanah untuk menggantikan posisi Fahri Hamzah di kursi pimpinan DPR setelah pleno selesai. Namun, sebagai kader partai, dirinya mengaku siap ditempatkan di manapun sesuai instruksi PKS.

"Bagi saya sebagai kader harus mempersiapkan diri untuk ditempatkan di posisi manapun," kata dia kepada Republika.

Fahri yang menuding bahwa pimpinan PKS di bawah rezim Sohibul Iman berusaha menyingkirkannya dibantah oleh sesepuh PKS. Anggota Majelis Syuro, Soenmandjaya, menegaskan, pemecatan Fahri Hamzah tidak ada hubungannya dengan presiden PKS saat ini. Bahkan, menurut ketua Fraksi PKS ini, Sohibul Iman tidak terkait sama sekali dengan perkara yang membuat Fahri diberhentikan. "Ini Presiden PKS tidak terlibat sama sekali terkait kasus ini (pemberhentian Fahri)," ujar Soenmandjaya.

 

Pascapemecatan Fahri, Fraksi PKS mengumumkan adanya perombakan unsur alat kelengkapan dewan (AKD). Beberapa posisi penting yang sudah diisi sejak era kepemimpinan sebelum Sohibul Iman dibenahi. Salah satunya adalah posisi ketua Komisi I yang sudah dua periode diisi Mahfudz Sidiq akhirnya diganti oleh Abdul Khoris Al Masyari. Mahfudz dipindahkan ke Komisi IV sebagai anggota komisi biasa. Perlu diingat, Mahfudz Siddiq menjadi pihak yang ikut berkomentar bahwa Fahri Hamzah tidak bisa diberhentikan dengan mudah oleh PKS ataupun fraksinya. Pendapatnya itu merujuk pada UU MD3 untuk mengomentari desakan agar Fahri Hamzah mundur dari kursi pimpinan DPR.

Adapun yang pasti, PKS sudah merombak struktur fraksi ataupun AKD di DPR setelah Fahri Hamzah diganti dari kursi pimpinan DPR. Meskipun, hal ini wajar dilakukan dalam setiap organisasi.

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri bahwa evaluasi terhadap seluruh kader selalu dilakukan. Kader partai, kata dia, hanya bisa bersiap untuk menerima amanah baru yang akan diberikan partai.

"Pada dasarnya, kader-kader PKS di manapun, sebagai kader siap saja," ujar Salim Segaf kepada Republika.  Oleh Agus Raharjo, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement