Rabu 03 Feb 2016 14:00 WIB

Fenomenda Penumpang 'Latah' Bom

Red:

Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara, Zulkifli Efendi Siregar terpaksa diamankan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (22/1). Zulkifli merupakan calon penumpang kelima yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) bandara internasional, terhitung sejak 1 Januari 2016.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumut ini gagal terbang dengan pesawat Batik Air tujuan Jakarta karena iseng mengaku membawa bom saat melakukan check-in. Perbuatan Zulkifli tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Ia dianggap telah menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Kepada petugas Avsec yang menginterogasinya, Zulkifli mengaku kesal karena antrean yang panjang saat proses check-in. Kekesalan ini semakin memuncak karena ia sedang dalam kondisi lapar ditambah dengan petugas check-in yang menurutnya banyak bertanya.

"Saya tahu apa yang saya lakukan salah, ada peraturan tidak boleh mengaku bilang bawa bom," kata Zulkifli beberapa waktu setelah menjalani pemeriksaan. Pekerjaan dan urusan partai yang diklaim menjadi alasan ia terbang ke Jakarta pun terpaksa terbengkalai hari itu. Namun, beruntung, Zulkifli lolos dari ancaman pidana yang diatur undang-undang.  

Ia hanya dibebankan membuat surat pernyataan dan kemudian 'dibebaskan'. Ucapan iseng membawa bom ini seolah menjadi fenomena latah di Bandara Kualanamu. Sebelum Zulkifli, ada empat orang lain di Bandara Kualanamu yang melakukan hal serupa pada Januari. Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, Herson mengakui adanya fenomena latah ini.

Menurutnya, maraknya aksi calon penumpang mengaku membawa bom ini merupakan dampak dari diperketatnya pemeriksaan calon penumpang di seluruh bandara di Indonesia pascaaksi teror bom di Paris, Prancis, pada pertengahan November tahun lalu.

Atas pengetatan ini, Herson mengakui, terjadi penumpukan antrean di depan Security Check Point (SCP) I dan II. Hal inilah, lanjutnya, yang menjadi alasan sebagian besar calon penumpang yang diamankan petugas Avsec mengaku membawa bom. "Di sini, kita mulai perketat aturan. Efeknya, belum terbiasanya masyarakat terhadap ketatnya aturan itu. Mungkin kalau sudah terbiasa tidak ada masalah," kata Herson saat ditemui Republika di ruangannya, Senin (25/1) lalu.

Herson mengakui, sebagian besar calon penumpang yang mengaku membawa bom tersebut dikarenakan kecewa karena dampak dari pengetatan pemeriksaan ini. Penumpukan penumpang yang ditambah dengan emosi lain, seperti lapar dan takut ketinggalan pesawat membuat mereka kemudian tidak segan mengucapkan kalimat yang menghebohkan tersebut. Ia pun berharap, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Kualanamu dapat segera menyelesaikan persoalan ini, salah satunya dengan menambah pengoperasian alat x-ray.

Candaan membawa bom di terminal, lanjutnya, 'hanya' termasuk tahap awal dan belum dikategorikan sebagai tindakan membahayakan keselamatan penerbangan. Hal inilah yang kemudian membuat delapan calon penumpang yang mengaku membawa bom di Bandara Kualanamu hanya diproses hingga Otoritas Bandara. "Walaupun dia baru di terminal, baru tahap awal, tapi kan dia udah kena sanksi, tidak bisa berangkat, tiket hangus. Itu kan ruginya. Tapi, kalau dalam pesawat dia mengatakan itu, ruginya ditahan dia. Kalau di terminal, dia ruginya material," kata Herson.

Herson menjelaskan, usai menjalani interogasi oleh petugas Avsec, calon penumpang iseng tersebut kemudian diwajibkan membuat surat pernyataan dan mengisi berita acara. Dari Avsec, mereka kemudian diserahkan ke Otoritas Bandara untuk ditindaklanjuti. Dalam pendalaman di Otban ini, menurut Herson, apabila memang diindikasikan ada jaringan-jaringan teroris dan lainnya yang masuk dalam tindak pidana maka pihaknya akan berkoordinasi dan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi.

Jika tidak ditemukan maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan siap dipanggil kembali oleh Otban dan kemudian akan diserahkan ke pihak keluarga. "Kalau dia mengulangi lagi, tentu kita akan buat surat ke semua airline agar jangan menerima orang ini. Itu kan sanksi. Ketiga kalinya, akan kita proses," ujar Herson.

Ia pun membantah, terus berulangnya kasus ini dikarenakan sanksi yang belum tegas ditegakkan. Menurutnya, saat ini, masyarakat hanya sedang dalam proses pembelajaran karena belum terbiasa dengan pengetatan keamanan yang belum lama diberlakukan. Di awal penerapan seperti ini, lanjutnya, tentu memang akan ada banyak kontroversi dan persoalan yang dihadapi. Ia pun tidak menganggap ini sebagai suatu masalah yang serius karena dipercaya akan berkurang dengan sendirinya sejalan dengan semakin terbiasanya masyarakat dan diiringi dengan perbaikan pelayanan bandara.

"Ada masalah di mana-mana, kita tangani pelan-pelan sambil pembinaan terhadap masyarakat. Kalau baru pembinaan aja dia udah kita kenakan sanksi segala macam, kasihanlah masyarakat yang nggak tahu. Masa mau ditahan, masa mau dikenakan sanksi yang berat, kan nggak manusiawi. Makanya, kita imbau pada AP, selain di TV besar itu juga supaya bikin banner dan lainnya lebih banyak lagi," kata Herson.

Ketidaknyamanan calon penumpang sebagai dampak dari pengetatan pemeriksaan keamanan di bandara ini juga diakui General Manager Bandara Kualanamu Dani Indra Iriawan. Ia berharap, seluruh calon penumpang dapat menyadari bahwa peningkatan keamanan tersebut bertujuan untuk memastikan mereka aman sejak dari bandara hingga pesawat. Apalagi, di tengah maraknya ancaman teror akhir-akhir ini. Untuk menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur keamanan, sosialisasi diklaim telah dilakukan sejak adanya UU Penerbangan.

Sosialisasi pun, kata Dani, semakin digencarkan dengan menggunakan standing banner dan televisi besar yang tertempel di sejumlah titik di terminal pascapengetatan dilakukan. Sosialisasi ini diikuti dengan pemberitahuan sanksi pidana yang dapat dikenakan apabila calon penumpang mengeluarkan pernyataan membawa bom. Sekarang, kata Dani, tinggal bagaimana masyarakat memahami pengetatan pemeriksaan tersebut dan mengikutinya.

Plt Manager Hukum dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto menambahkan, ada kecenderungan calon penumpang ingin terkenal instan dengan mengaku membawa bom. Diliput oleh media dan menjadi perhatian masyarakat, membuat calon penumpang iseng ini tidak memedulikan sanksi pidana yang bisa saja menjeratnya. Apalagi, selama ini belum ada pelaku kasus 'ngaku bawa bom' yang dipenjara.

"Jadi, selama ini hanya bikin surat pernyataan aja. Kalau ada yang ngadu (ke polisi) kan bisa P21, terus dilimpahkan ke kejaksaan, terus ke pengadilan. Tapi, selama ini kan nggak ada. Semua bebas," ujar Wisnu seraya menambahkan seharusnya yang mengadu tersebut adalah pihak Otban.

Kapolres Deliserdang AKBP Edy Faryadi mengatakan, maraknya fenomena calon penumpang mengaku membawa bom di bandara dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi perhatian pihaknya sebagai penegak hukum. Bekerja sama dengan Angkasa Pura dan Otoritas Bandara, Polri, lanjutnya, juga melakukan sosialisasi kepada seluruh calon penumpang agar tidak mengucapkan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Edy mengklaim, selama ini, pihaknya masih melakukan sosialisasi sembari memberi peringatan. Hal ini untuk menjawab anggapan tidak ditegakkannya hukum sebagaimana diatur dalam UU.

"Kita masih lakukan peringatan kok. Kita kan harus punya rule, pertama beri sosialisasi, peringatan baru nanti tindakan agar semua calon penumpang dapat mengerti. Kalau kita langsung lakukan tindakan, tapi tidak pernah sosialisasi berarti kan kita tidak melaksanakan SOP," kata Edy.

Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, sepanjang Januari 2016, ada 14 kasus 'ngaku bawa bom' di bandara yang tejadi di sejumlah daerah di Indonesia. Candaan tersebut, lanjutnya, sedang diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub. Angka ini sebetulnya dapat lebih tinggi di lapangan. Hal ini dikarenakan tidak semua kejadian dilaporkan oleh Otoritas Bandara setempat. Padahal, lanjutnya, PPNS hanya akan melakukan pemberkasan jika Otban melapor.

"Harusnya dilaporkan. Yang dilaporkan Otban setempat ke PPNS itu yang akan diberkas. Jadi, sekarang intinya gimana pelaporannya dari Otban, tergantung dari Otbannya karena mereaka yang tahu persis gimana ceritanya itu, melakukan pelanggaran atau tidak," kata Barata.

Ia pun heran dengan sosialisasi terkait sanksi pidana yang mengincar calon penumpang yang menyampaikan informasi palsu yang baru dilakukan sekarang. Berdasarkan asas adagium, lanjut Barata, semua masyarakat dianggap tahu dan paham UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sejak diundangkan pada 2009 silam. Ia pun mempertanyakan gambar-gambar atau informasi terkait larangan mengaku membawa bom yang baru muncul beberapa waktu terakhir.

Menyikapi hal itu, Barata pun mengimbau berbagai pihak terkait untuk dapat dengan tegas melakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap calon penumpang yang mengaku membawa bom di bandara agar tidak terus terulang. Selain itu, ia juga meminta masyarakat dapat bekerja sama untuk tidak menyampaikan informasi palsu sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan. "Karena, itu hanya akan membuat kesulitan dalam pemberangkatan. Pasti dia tidak berangkat," ujarnya. rep: Issha Harruma, ed: Muhammad Hafil

***

INFOGRAFIS

Jangan Bercanda Membawa Bom di Bandara

Dasar Hukum:

* Pasal 344 Huruf E UU/1/2009 tentang Penerbangan  

- Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hokum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

* Pasal 437 Ayat (1) UU/1/2009 tentang Penerbangan

- Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 Huruf E dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

* Peraturan Menteri Perhubungan No 127 tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

* Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara.

***

Jumlah Kasus 'Mengaku Bawa Bom di Bandara'

14 Kasus selama Januari 2016

* Bandara Kualanamu, Medan

- 12 Januari: SR,  penumpang Air Asia  

-16 Januari:  ST (41 tahun),  penumpang Air Asia

-18 Januari:  A (61 tahun),  penumpang Batik Air

- 22 Januari: RG (61 tahun),  penumpang Batik Air

* Bandara Sutan Syarif Kasim, Pekanbaru

- 8 Januari: Seorang perwira TNI  penumpang Lion Air

* Bandara Sutan Iskandar Muda, Banda Aceh

- 15 Januari:  Seorang penumpang Lion Air  

* Bandara Adisutjipto, Yogyakarta

12 Januari: Seorang turis asing penumpang Air Asia  

Sumber: Pusat Data Republika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement