Jumat 08 Aug 2014 12:00 WIB

Todung Cs Minta Disertakan Sidang

Red:

JAKARTA -- Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8). Mereka meminta disertakan sebagai pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Perwakilan KAUD Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya mendaftar sebagai pemilih dalam Pilpres 2014. Ia menilai, terdapat potensi hak-hak konstitusional pemilih yang digunakan dalam proses pilpres dikorbankan, dihilangkan, dan dimanipulasi.

"Sementara, kami semua sepakat pilpres sudah dilaksanakan KPU sesuai dengan perundang-undangan, profesional, tanpa manipulasi, bebas, jujur, dan adil," ujar Todung usai menyerahkan permohonan ke MK, kemarin. Todung adalah juga anggota tim pengacara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Todung mewakili sekira 20 pengacara yang mengajukan permohonan.

Ia menuturkan, pihaknya sebagai pemilih dalam Pilpres 2014 mempunyai hak konstitusional meski dalam peraturan MK, pihak terkait adalah pasangan capres-cawapres. "Kami tidak mewakili pasangan capres dan cawapres. Tapi, kami yakin, hak konstitusional harus dijaga, tidak boleh dinegasikan dan dikurangi sedikit pun," ungkapnya.

Ia beralasan, para pemilih berhak jadi pihak terkait karena ada potensi pengabaian sebanyak delapan juta suara rakyat. Ia juga menilai, gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa juga mengindikasikan jutaan rakyat tersebut melakukan kecurangan.

Menurut Todung, jika diterima sebagai pihak terkait oleh MK, pihaknya sudah menyiapkan bukti, data, dan saksi ahli. Mereka akan berupaya membuktikan bahwa tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2014. "Kita mempunyai bukti C1 yang sudah di-upload dan dari situs kawalpemilu beserta ahli-ahli dan saksi," ujarnya.

Menyangkut kedudukan hukum pemohon KAUD mengajukan permohonan. Todung mengatakan, berharap MK membuat terobosan baru dan menerima permohonannya. Dalam permohonannya, KAUD juga berharap MK menolak permohonan Prabowo-Hatta karena tidak mempunyai legal standing.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief memandang sebelah mata permintaan KAUD disertakan sebagai pihak terkait. "Tidak merasa terganggu, cuma kasihan aja dengan kredibilitasnya yang begitu besar kok tindakannya tidak sesuai," ujar Elza Syarief.

Ia menuturkan, pihak KAUD bukan pihak dalam sengketa Pilpres 2014 dan tidak mempunyai kedudukan. Elza Syarief mempertanyakan sikap KAUD yang merasa keberatan dengan permohonan Prabowo-Hatta. Karena, menurutnya, apa yang dilakukan tim hukum Prabowo-Hatta merupakan upaya hukum.

 

Menurutnya, tindakan Todung Mulya Lubis dan KAUD  justru menghalang-halangi demokrasi. "Aturan hukum mengatakan, demokrasi itu perjuangannya apa saja. Kita kan melakukan ini sesuai aturan hukum," tegasnya.

Anggota tim hukum Prabowo-Hatta lainnya, Alamsyah Hanafiah mengatakan, apa yang dilakukan Todung Mulya Lubis lebih mencari sensasi saja. "Sebenarnya, untuk sekaliber Todung tidak layak lagi untuk mencari sensasi," ungkapnya kepada wartawan saat menyerahkan berkas perbaikan perkara pilpres kepada kepaniteraan MK, Kamis (7/8).

Menurutnya, Todung hanya bisa menjadi pihak terkait jika dia mendapat kuasa dari Joko Widodo. Menurutnya, hal itu pun harus menunggu intruksi dari hakim. Karena yang menjawab permohonan pemohon terlebih dahulu adalah KPU dan kemudian pihak terkait. "KPU saja belum menjawab lalu dia nyelonong duluan," katanya.

Anggota tim hukum Jokowi-JK, Teguh Samudra, menegaskan bahwa KAUD yang diwakili Todung Mulya Lubis tak bergerak di bawah tim Jokowi-JK. Kendati demikian, ia mendukung permohonan yang diajukan KAUD. rep:c75 ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement