Rabu 23 Jul 2014 12:00 WIB

Capres tak Bisa Mundur

Red:

JAKARTA -- Calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa mundur dari pencapresan hanya beberapa jam menjelang Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilihan Presiden 2014, Selasa (22/7). Penolakan Prabowo terhadap Pilpres 2014 pun tidak memengaruhi hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Hamid Awaludin menyatakan, tidak ada alasan Prabowo untuk menarik diri karena proses pemungutan suara telah dilewati. Pasangan calon, termasuk Prabowo, sudah mengirimkan saksi ke setiap tempat pemungutan suara (TPS).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Para saksi tersebut, Hamid menyatakan, sudah menandatangani berita acara di setiap TPS. Artinya, kata dia, pasangan calon, termasuk Prabowo, harus siap menerima apa pun hasilnya. Hamid pun merasa heran Prabowo menolak hasil rekapitulasi, padahal dia menerima tahapan pemilu yang telah berjalan sebelumnya.

Hamid berharap, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan pemilihan presiden dan tidak terpancing dengan kondisi ini. "Namun, apa pun sikap Prabowo sebenarnya tidak memengaruhi keabsahan dan validitas hasil rekapitulasi KPU," ujar dia.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyatakan, penolakan tidak lantas membuat rekapitulasi suara tidak sah sebab proses demokrasi melalui pemungutan suara sudah dijalankan. "Capres mau menerima atau menolak tidak menjadikan proses di KPU tidak sah," kata dia.

Kalau Prabowo merasa dicurangi, Refly menyatakan, dia bisa mengajukan sengketa pemilihan umum (pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK bisa saja memerintahkan diadakan pemungutan suara ulang. "Kalau tidak percaya hasil di MK, berarti tidak percaya hukum," ujar dia.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga berpendapat KPU dapat menuntaskan tugasnya meski tidak memuaskan semua orang. Keputusan Prabowo mundur tidak menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya satu pasangan calon, yaitu Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menilik aturan yang berlaku, Prabowo tetap capres pada Pilpres 2014. Yusril menjelaskan, Prabowo tidak bisa mundur meski dengan alasan hak konstitusional. Hak konstitusional untuk mundur dari pencapresan tidak eksplisit diatur dalam konstitusi. UUD 1945, kata dia, mendelegasikan hak tersebut pada undang-undang.

Dalam UU Pilpres, seseorang yang sudah disahkan sebagai calon tidak boleh mundur dengan alasan apa pun. "Apalagi mundur ketika pencoblosan sudah dilakukan, hal tersebut tidak sejalan dengan UU Pilpres," kata dia dari Vatikan, melalui akun pribadinya, @Yusrilihza_Mhd.

Terkait kecurangan, Yusril menyatakan, Prabowo dapat mengajukan sengketa ke MK atau melaporkan pidana ke polisi. "Tapi, bukan dengan cara mundur sebagai calon ketika pencoblosan sudah selesai. Apalagi, menjelang KPU mengumumkan hasil akhir Pilpres 2014," ujar dia.

Yusril mengingatkan kegagalan penyelenggaraan Pilpres 2014 akan menyebabkan kevakuman pemerintahan. Sebab, MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.

Yusril  menyarankan kepada Prabowo untuk membawa hasil Pilpres 2014 ke MK kalau memang dia merasa tidak puas. Di MK, Prabowo bisa membuktikan kecurangan. "Kita lihat nanti apa putusan MK, apakah hasil pilpres sudah sah dan selesai atau harus pilpres ulang di beberapa tempat yang curang," kata dia.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung menyatakan, Prabowo tidak memahami isi UU Pilpres secara menyeluruh. Dia pun menyatakan, sengketa pemilu seharusnya diselesaikan lewat hukum. "Kalau ada sengketa, maka ruang itu adalah MK."

Beberapa jam sebelum KPU menetapkan dan mengumumkan hasil Pilpres 2014, Prabowo menyatakan, dia menggunakan hak konstitusional menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum. Prabowo juga menarik diri dari proses yang sedang berlangsung. n c54/c87 red: andi mohammad ikhbal ed: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement