Senin 17 Oct 2016 17:32 WIB

Menadah Berkah Amnesti Pajak

Red: Arifin

Program amnesti pajak ini bisa memberikan imbas positif untuk perekonomian secara umum. 

Program amnesti pajak alias tax amnesty periode pertama yang menyasar wajib pa jak besar di Indonesia di klaim suk ses. Per tanyaannya, bakal dike mana kan dana hasil amnesti pajak yang berhasil dikumpul kan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)?

Tercatat, harta dan aset warga negara In donesia (WNI) yang dilaporkan, baik di dalam dan luar negeri sebesar Rp 3.789 triliun, yang masih didominasi oleh deklarasi harta di luar negeri sejumlah Rp 2.670 triliun dan sisanya deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 977 triliun. Sedangkan, penerimaan negara 

lainnya yang bakal masuk ke dalam Anggaran Pen da patan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 untuk membiayai program-program prioritas melalui uang tebusan amnesti pajak yang terkumpul Rp 92,8 triliun. Angkanya tentu lebih besar kalau ditilik dari jumlah surat setoran pajak (SSP) yang sudah dibayarkan, yakni sebesar Rp 97,3 triliun.

Bagaimana masyarakat umum bisa secara langsung merasakan manfaat dari kebijakan pengampunan pajak? Bagi pemilik modal, tentu aliran dana repatriasi bisa saja ditanamkan ke instrumen investasi yang sudah tersedia di dalam negeri. Namun tentu, harapan lebih luas lagi, amnesti pajak ini bisa memberikan imbas positif untuk perekonomian secara umum.

Sejak berakhirnya periode pertama peng am punan pajak pada 30 September lalu, pe merintah seolah bangga atas raihan amnesti pajak. Meski memang tidak bisa dimungkiri da na repatriasi yang diterima Indonesia meru pa kan yang tertinggi di dunia, di antara negarane gara lain yang menjalankan kebijakan pajak serupa.

Selepas periode pertama program amnesti pajak yang berakhir 30 September 2016, peme rintah menegaskan masyarakat kecil, bahkan termasuk yang bukan wajib pajak, akan merasa kan manfaat amnesti pajak dalam jangka pan jang. Alasannya, penerimaan negara dari prog ram pengampunan pajak nantinya tetap digu nakan untuk membiayai proyek-proyek priori tas pemerintah.

Uang tebusan yang didapat dari deklarasi harta wajib pajak yang sudah mendapat peng ampunan masuk ke dalam APBNP 2016 dan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dana untuk pembangunan irigasi, jalan arteri, waduk, sanitasi, serta prioritas APBN lainnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Na sional (PPN/Kepala Bappenas) Bambang Bro djonegoro mengatakan, pemerintah akan men dahulukan pemanfaatan dana amnesti pajak untuk pembangunan produktif yang memang ditanggung dan telah direncanakan dalam APBNP 2016. Bambang menyebutkan, peme rin tah dalam waktu dekat akan membagi lagi proyek infrastruktur mana yang akan disokong oleh swasta dan mana yang secara jelas akan ditanggung pemerintah sendiri. Sedangkan, APBN nantinya akan membayari proyek infra struktur dasar masyarakat.

"Swasta itu hanya akan masuk, di jalan tol, pembangkit listrik, pelabuhan besar, dan ban dara besar. Sisanya ya BUMN, kerja sama pe me rintah, badan usaha, dan ada yang harus APBN seperti jalan arteri, waduk, irigasi, sani tasi itu harus APBN dan APBD," kata Bambang, pekan lalu.

Terlebih, sebelumnya Presiden Joko Wi dodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Ke uangan Sri Mulyani Indrawati untuk meng hitung peluang adanya penambahan anggaran infrastruktur sebesar Rp 100 triliun dari anggar an belanja modal yang selama ini hanya sebesar Rp 300 triliun. Perinciannya, yakni Rp 171 triliun untuk belanja infrastruktur dan Rp 131 triliun untuk belanja barang. Artinya, anggaran infrastruktur dan belanja barang seluruhnya ada Rp 400 triliun.

"Naik sih naik, tapi yang paling penting supaya infrastruktur lebih cepat dibangun harus ada ketegasan mana yang bisa dibangun swasat dan mana yang harus dikerjakan pemerintah. Jangan yang bisa dikerjakan swasta dikerjakan pemerintah juga atau BUMN," ujar Bambang. Dari lantai bursa alias pasar modal, ternyata dana repatriasi juga bisa berimbas untuk pem bangunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) me nyebutkan, produk investasi pasar modal bisa digunakan untuk turut serta membiayai proyek infrastruktur. Salah satu produk pasar modal yang bisa mendukung pembangunan adalah reksa dana penyertaan terbatas (RDPT).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan, melalui RDPT, dana yang masuk akan dihimpun dan selanjut nya dialokasikan oleh manajer investasi ke sektor yang berkaitan langsung dengan proyek, seperti sektor infrastruktur. Ia menyebutkan, pihaknya memproyeksikan dana repatriasi dari hasil program amnesti pajak akan mulai masuk ke instrumen investasi pasar modal dalam wak tu dekat.

"Dalam peraturannya, dana repatriasi ma suk ke bank persepsi. Setelah itu, pemilik dana ten tu akan berpikir untuk menempatkan dana nya ke sejumlah produk investasi. Perkira an sa ya, dalam satu-dua bulan ke depan mulai masuk ke pasar modal. Apakah nanti masuknya ke sa ham, dalam hal ini sekuritas, atau ke reksa dana dalam hal ini manajer investasi," kata Nurhaida.

Ia mengatakan, pemilik dana repatriasi dapat memanfaatkan pasar modal sebagai tempat investasi yang menjanjikan mengingat kinerja pasar modal Indonesia cukup positif. "Pemilik dana tentu berharap ada return, kalau tidak, untuk apa repatriasi," ujar Nurhaida. OJK mencatat, hingga saat ini, terdapat 18 Manajer Investasi dan 19 perusahaan efek yang telah memiliki izin untuk menampung dana repatriasi peserta amnesti pajak.

Bank Indonesia memperkirakan dana re patriasi amnesti pajak akan mendongkrak simpanan perbankan pada akhir Desember 2016 dan terasa signfikan pada kuartal pertama 2017. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung memper kirakan, pada akhir 2016, dana repatriasi yang masuk sedikitnya sekitar Rp 180 hingga 200 triliun, dari posisi terakhir September 2016 sebesar Rp 137 triliun.

"Jadi, nanti simpanan dibandingkan produk domestik bruto (deposit over GDP), dengan ada nya tambahan Rp 137 triliun, dan di kuartal IV, akan ada tambahan katakanlah menjadi Rp 180-200 triliun, akan menambah rasio DPK 1,5 sampai 1,7 terhadap produk domestik bruto," ujarnya.

Hingga akhir September 2016 lalu, Juda mengakui likuiditas perbankan memang ter tekan karena nasabah banyak mengambil dana untuk membayar tebusan amnesti pajak. Juda menyarankan pemerintah, yang mendapat dana tebusan tersebut, untuk segera membelanjakan tambahan anggaran dari tebusan amnesti agar berpengaruh ke perekonomian dan juga likui ditas perbankan.

Sebagai gambaran, data dari Lembaga Pen jamin Simpanan (LPS) hingga Agustus 2016 sudah menunjukkan jumlah simpanan di bank mengalami kenaikan secara bulanan sebesar 0,36 persen menjadi sebesar Rp 4.678 triliun. Jumlah simpanan nasabah kaya atau nasa bah simpanan dengan saldo di atas Rp 2 miliar juga meningkat. Jumlah rekening nasabah kaya naik 1,52 persen menjadi 230.816 rekening per Agustus 2016). Sedangkan, nominal simpan annya naik sebesar 0,43 persen menjadi Rp 2.604.446 miliar (Agustus 2016).

Hampir senada dengan Bank Indonesia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengata kan manfaat dari program amnesti pajak baru akan terasa pada kuartal kedua 2017. Ia me nambahkan, amnesti pajak Indonesia merupa kan program amnesti pajak terbaik di dunia.

Lembong menyatakan, manfaat amnesti pajak baru bisa dirasakan pada kuartal dua tahun depan karena pola ekonomi yang ada sangat memengaruhi manfaat dari dana tersebut. Ia mengatakan, setidaknya negara perlu menunggu enam hingga sembilan bulan agar perencanaan pengelolaan uang repatriasi bisa dirasakan manfaatnya.

"Uang dari bank mengalir ke sektorial itu butuh waktu enam sampai sembilan bulan. Jadi, memang saya rasa baru terasa di kuartal dua tahun depan," ujar Lembong. "Butuh waktu untuk menyiapkan rencana bisnis dan hitungan untuk memanfaatkan dana amnesti pajak di bank untuk membiayai sektor riil."     Oleh Sapto Andika Candra, ed: Citra Listya Rini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement