Senin 19 Sep 2016 17:00 WIB

Siapkan Regulasi

Red:

Ratu Belanda, Maxima, yang juga menja bat United Nations Secretary General Special Advocate for Inclusive Finance Development (UNSGSA) menyebutkan, inklusi keuangan memiliki wajah yang berbeda di negara-negara di dunia. Seperti di Indonesia yang menggunakan Laku Pandai sebagai salah satu cara mencapai nasabah di daerah.

Program ini ia nilai efisien untuk inklusi keuangan karena Laku Pandai yang berlaku Mei 2015 dapat memangkas kemiskinan. Ratu Maxi ma menyatakan, pedagang pasar di Sulawesi yang berjarak 30 km dari kantor cabang bank bisa memakai Laku Pandai untuk transaksi finansial.

"Dinamisnya program ini dalam inklusi keuangan dapat mengurangi kemiskinan dengan jumlah setengah dalam waktu 15 tahun, dari 20 persen ke 11 persen," ujar Ratu Maxima saat berkunjung ke Indonesia Fintech Festival and Conference, akhir Agustus lalu.

Sementara itu, pemerintah menilai, keber adaan fintech dinilai dapat memecahkan masalah kesenjangan dalam ekonomi Indonesia. Sebab, kesenjangan ekonomi terjadi sebagai dampak kurang meratanya akses lembaga keuangan.

Apalagi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meski angka kemiskinan berkurang, angka kesenjangan meningkat. Ia menjelaskan, banyak unsur kesenjangan karena pelaku ekonomi tingkat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak memiliki akses yang sama terhadap keuangan. Baik itu dalam rangka pinjaman untuk modal kerja maupun menaikkan volume aktivitas dalam rangka untuk investasi.

"Kemampuan pertama untuk membentuk suatu neraca yang leverage dengan akses terhadap permodalan itu masih sangat terbatas. Sehingga, Fintech merupakan suatu opportunity bagi UMKM untuk bisa mendapatkan akses untuk bisa terjangkau," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah dan regulator pun terus mengembangkan industri fintech dalam rangka inklusi keuangan. Dalam mendorong industri ini untuk terus berkembang, pada akhir tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawasan lembaga keuangan, akan mengeluarkan regulasi yang mengatur fintech. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menilai, industri fintech memiliki potensi yang besar untuk terus dikembangkan dalam rangka mendukung program Inklusi Keuangan Nasional.

"Ini merupakan terobosan bagi lebih inklusif dan terjangkaunya produk dan layanan keuangan bagi masyarakat luas," ujar Muliaman dalam pembukaan Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Senin (29/8).

Karena itu, Muliaman menegaskan, industri fintech harus bersinergi dengan industri telekomunikasi dan jasa keuangan agar mampu menciptakan produk layanan keuangan yang inovatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat, berjangkauan luas, efisien, nyaman dan aman. Dengan sinergi tersebut, fintech dapat dikembangkan untuk merangkul jutaan masyarakat Indonesia untuk masuk ke dalam sektor jasa keuangan. Adapun caranya, yaitu melalui penyediaan kemudahan akses terhadap berbagai produk keuangan.

OJK nantinya akan mengatur ketentuan fintech terkait perizinan, kepengurusan, risk management, pelaporan, permodalan minimal Rp 2 miliar, dan pengawasan standar. Nanti pada ujungnya ada satu peraturan yang untuk sektor keuangan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Ke uang an Non Bank (IKNB) II OJK Dumoly F Parde de mengatakan, ada satu surat edaran untuk fintech perbankan, pasar modal, dan IKNB. Seka rang konsep utamanya sedang digodok IKNB. Regulator lainnya, Bank Indonesia (BI), juga akan menerbitkan kebijakan baru terkait transaksi dan pemrosesan pembayaran di bisnis fintech. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, ketentuan ini akan menjadi rambu yang mengikat bagi pelaku usaha fintech. Terutama yang fokus dalam bisnis transaksi pembayaran. Diperkirakan aturan tersebut keluar pada bulan September ini.

"Sebetulnya, kami sudah punya aturan sis tem pembayaran. Tetapi, kami akan buat aturan mengenai sistem pembayaran terkait fintech." Ada tiga syarat yang akan dikenakan oleh bank sentral untuk industri fintech dapat melakukan bisnis transaksi pembayaran.

Pertama, harus berbadan hukum di Indonesia. Bila ada pelaku industri internasional masuk, dia dapat mempunyai badan hukum di Indonesia. Kedua, seluruh transaksi pembayaran harus menggunakan mata uang rupiah. Ketiga, penem patan dananya di bank nasional. Menurut Agus, bank sentral mendukung sistem pembayaran dalam bisnis ini, tetapi tetap perlu diperhatikan pengelolaan risikonya.    Oleh Idealisa Masyrafina, ed: Ferry Kisihandi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement