Senin 13 Jun 2016 15:00 WIB

Keberlanjutan Kelapa Sawit Bagi Perekonomian Indonesia

Red:

Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas andalan Indo nesia. Terdapat banyak bukti untuk mengafirmasi pernya taan tersebut. Salah satunya, Indonesia merupakan negara produsen terbesar di dunia dengan nilai ekspor pada 2015 mencapai 18,65 miliar dolar AS atau sekitar 13,5 persen dari total ekspor nonmigas.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitang gang mengatakan, produk minyak kelapa sa wit mentah (crude palm oil/CPO) Indo nesia ti dak hanya untuk minyak goreng dan komo ditas ekspor, tapi juga sebagai bahan baku industri hilir domestik dan biofuel. "Dengan banyaknya hasil turunan sawit maka ke depan diperkirakan sumber devisa utama Indonesia berasal dari kelapa sawit," ujar Togar. Togar mengatakan, berdasarkan data Palm Oil Agribusiness Strategic Policy In sti tute (Paspi) volume ekspor CPO dan produk turunannya terbesar, yakni ke negara-negara Uni Eropa sebanyak 4,23 ribu ton.

Diikuti oleh Cina 3,99 ribu ton dan Pakistan 2,18 ribu ton. Menurut Togar, potensi pertumbuhan CPO di Indonesia tidak diimbangi dengan pertumbuhan luas lahan perkebunan sawit. Luas areal perkebunan sawit masih sedikit ketimbang tanaman minyak nabati lainnya.

Data Paspi menunjukkan, luas areal ke lapa sawit sebesar 17,01 juta hektare (ha), sedangkan kedelai 111,27 juta ha, rapessed 36,37 juta ha, dan biji bunga matahari 25,59 juta ha. Sementara, produktivitas kelapa sawit merupakan yang paling tinggi, yakni 4,27 ton per ha per tahun dan kedelai hanya 0,45 ton per ha per tahun. Togar mengata kan, kendala pertumbuhan areal lahan sawit karena adanya berbagai tuduhan negatif terhadap komoditas tersebut.

"Ada tuduhan deforestasi dan lain seba gainya. Perlu diketahui bahwa kami sudah menjalankan mata rantai sawit yang berke lan jutan dan pangsa pertanian Indonesia dalam emisi gas rumah kaca global 2010 ha nya tiga persen," Togar menjelaskan. Menu rut Togar, lahan gambut sebetulnya bisa digunakan sebagai media untuk budi daya tanaman sawit. Apalagi, lahan gambut di Indonesia cukup luas.

Untuk pengembangan kelapa sawit di lahan gambut pemerintah telah memiliki kebijakan, yakni melalui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Lahan Gambut. Melalui kebijakan-kebijakan yang sudah tertuang tersebut, semestinya pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan dapat diimple mentasikan dengan baik karena memiliki ni lai keekonomian. "Lahan gambut bisa mem berikan kontribusi bagi negara," ujar Togar.

Wakil Dekan Fakultas Pertanian IPB Suwardi mengatakan, pemanfaatan lahan gambut untuk tanaman perkebunan masih terkendala oleh beberapa peraturan, yakni PP Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengen da lian Kerusakan Tanah untuk Produksi Bio massa. Menurut Suwardi, beleid tersebut membatasi petani untuk mengolah gambut menjadi lahan potensial untuk perkebunan. "Lahan gambut rusak atau tidak dinilai dari peraturan itu. Jika terjadi perubahan dalam lahan gambut maka dinilai ada kerusakan," katanya.

Lahan gambut yang akan dimanfaatkan untuk tanaman perkebunan harus dilakukan pemadatan. Dengan pemadatan, struktur lahan gambut akan berubah dan mengacu pada peraturan tersebut, lahan gambut di katakan rusak. Padahal, perubahan tersebut untuk mengubah lahan gambut menjadi lebih baik dan berpotensi dimanfaatkan bagi komoditas perkebunan.

Menurut Suwardi, pemadatan dibutuh kan untuk lahan gambut yang kondisinya rendah. "Sekarang, perusahaan-perusahaan besar belum berani memadatkan tanah dan implikasinya adalah hukuman pidana," kata Suwardi. Pengelolaan lahan gambut lebih rumit ketimbang lahan mineral.

Sebab, sifat lahan gambut porosnya be sar, kesuburannya rendah, dan sifatnya ma sam. Oleh karena itu, perlu ada teknologi un tuk mengurangi sifat-sifat gambut tersebut. Total lahan gambut di Indonesia sebesar 14,9 juta ha dan yang sudah dibuka untuk lahan perkebunan sekitar 6,5 juta ha.

Dari 6,5 juta ha tersebut, terdapat 3,5 juta ha lahan gambut yang rusak. Lahan gambut yang sudah dikelola dengan baik berada di pinggir aliran sungai dan umumnya dikem bangkan oleh swasta. Sementara, lahan gam but yang dikembangkan pemerintah sebagian besar dalam kondisi rusak, terutama di wila yah Sumatra Selatan.

Tata ruang

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada Jamhari mengatakan, secara finansial dan jangka pendek kontribusi sawit di lahan gambut cukup feasible. Namun, se cara ekonomi, sosial, dan lingkungan jangka panjang lahan gambut perlu dikendalikan. "Pemanfaatan lahan gambut perlu ada tata ruang dan rambu-rambu yang jelas," ujar Jamhari.

Secara ekonomi, pertumbuhan sawit di lahan gambut sebesar 16 persen per tahun, sedangkan pertumbuhan di lahan mineral sekitar 10 persen. Dengan pertumbuhan ter sebut, sebenarnya ada peluang pemanfaatan lahan gambut untuk komoditas sawit. Tapi, pemanfaatan lahan sawit tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, tapi juga keberlanjutan jangka panjang.

"Kita gak mengharamkan gambut, tapi harus dikelola dan memberikan dampak positif serta perlu ada pemetaan pembagian tata ruang," kata Jamhari. Tata ruang dan pengendalian lahan gambut tersebut menjadi ranah pemerintah untuk melakukan peme taan serta audit. Apalagi, saat ini pemerintah sudah membentuk Badan Restorasi Gambut yang bertugas untuk memetakan lahan-lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk perkebunan.

Dengan demikian, pengelolaan lahan gam but ke depannya tetap bisa lestari. Jam hari menjelaskan, sebenarnya teknologi un tuk mengolah lahan gambut sudah ada, tapi transfer teknologinya ke petani belum mak simal. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan operasional di lapangan.    rep: Rizky Jaramaya, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement