Senin 27 Apr 2015 16:00 WIB

Layanan Keuangan untuk Semua

Red:

Ditemui di sela-sela Rapat Majelis Pimpinan Paripurna ICMI, Ketua Dewan Presidium ICMI Sugiharto mengatakan, kekayaan yang ada di Indonesia dikuasai oleh hanya 6.000 orang sehingga selain distribusinya tidak merata, jelas ada kesenjangan.

Bagi negara yang memiliki kesenjangan semacam ini, seperti Indonesia, inklusi keuangan jadi penting. Sebab dengan begitu, kesejahteraan bisa diratakan dengan cara yang efektif dan efisien. Inklusi keuangan juga membuat masyarakat menengah ke bawah terbiasa menggunakan layanan keuangan sehingga mereka bisa berhemat.

Menjalin kerja sama resmi dengan Baznas dan BWI, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengatakan, dengan zakat dan wakaf, inklusi keuangan bisa didorong dengan membuka akses dan mengenalkan layanan keuangan pada mustahik. "Penyaluran zakat dan wakaf bisa lewat berbagai jalur termasuk menggunakan uang elektronik (e-money)," kata Agus.

Ia menambahkan, layanan keuangan digital dan layanan keuanga dalam rangka inklusi keuangan (Lakupandai) jadi dua program Indonesia yang saling melengkapi dan sedang terus disosialisasikan kepada masyarakat yang belum mengenal jasa keuangan.

"Adanya layanan keuangan digital yang memungkinkan, adanya agen bukan cabang bank dan bisa menjangkau masyarkat yang belum punya akses layanan keuangan membukan kesempatan  lembaga amil zakat dan nazir (pengelola wakaf) bisa berperan di sana," tutur Agus Martowardojo.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengawas Jasa Keuangan (IFSB) Jaseem Ahmed mengungkapkan, inklusi keuangan penting dan mendorong adanya inovasi dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan Islam, agar jangkauannya makin luas dan cepat kepada masyarakat. "Dari sini, baik mustahik maupun ekonomi syariah sama-sama didorong untuk tumbuh lebih baik dan berkualitas," kata Jaseem Ahmed.

MoU DSN, BWI, Baznas dengan BI dinilai Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik jadi sinyal tidak mengabaikan wakaf dan zakat. Sebab, keduanya punya pengaruh bagi pengembangan ekonomi syariah. "Secara makro prudential, apa pun yang bisa memengaruhi kondisi keuangan nasional jangan diabaikan. Zakat wakaf itu bisa memengaruhi ekonomi nasional," kata Irfan.

Ia mengungkapkan, potensi zakat sebanyak Rp 217 triliun bisa menaikkan 57 juta usaha mikro jadi usaha kecil dan meningkatan produk domestik bruto (PBD) hingga 15-20 persen. "Ini juga membuat pertumbuhan ekonomi jadi berkeadilan," ujarnya.

Saat usaha mikro, terutama milik mustahik, bisa naik jadi usaha kecil, mereka sudah bisa jadi rekan bank syariah atau setidaknya lembaga pembiayaan mikro syariah. "Dari sana mereka mulai bisa merasakan layanan dan jasa keuangan komersial," tuturnya.

Maka, menurut Irfan, penting bagi lembaga zakat, lembaga wakaf, dan lembaga keuangan, baik bank syariah maupun BMT, bisa bekerja sama. "Saat mustahik binaan lembaga zakat sudah memiliki usaha mikro mandiri, bank atau BMT bisa mulai membiayai sehingga semua koridor yang dilalui mustahik mencapai kesejahteraan tetap berada pada jalur syariah," papar Irfan Syauqi Bey.  oleh Fuji Pratiwi ed: Irwan Kelana

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement