Rabu 18 Jan 2017 15:00 WIB

Kuota Haji untuk Lansia

Red:

Pekan lalu, Pemerintah Arab Saudi sudah menormalkan kembali jatah kuota haji Indonesia. Kuota jamaah  haji yang dipangkas karena adanya renovasi Masjidil Haram selama beberapa tahun terakhir ini, sekarang sudah kembali normal. Tidak itu saja, musim haji tahun ini, Indonesia juga mendapat tambahan 10 ribu jamaah.

Kita tentu patut bersyukur dengan adanya pemulihan kuota tersebut. Sebab, pemotongan kuota 20 persen  dalam beberapa tahun terakhir ini membuat daftar tunggu jamaah haji kita semakin panjang. Sebelum ini rata-rata daftar tunggu haji di daerah mencapai 17 tahun. Namun, daftar tunggu jamaah haji di  beberapa daerah lebih lama dari 17 tahun. Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, misalnya,  disebut yang paling lama di Indonesia, yaitu sekitar 41 tahun.

Kini, dengan jumlah kuota haji yang berjumlah 211 ribu orang setidaknya akan mengurangi daftar tunggu  tersebut. Walaupun demikian, semua menyadari bahwa daftar tunggu calon jamaah haji tidak serta-merta  menjadi tinggal sedikit. Normalnya kembali kuota kita membuat daftar tunggu setidaknya berkurang  tiga tahun.

Kemenag berjanji akan segera menyelesaikan masalah kuota haji ini. Menteri Agama Lukman Hakim  Saifuddin di Jakarta, Selasa (17/1), mengatakan kuota haji sedang dimatangkan. Prinsipnya adalah  setiap provinsi akan kembali ke kuota normalnya masing-masing sebelum dipotong 20 persen. Tambahan  yang 10 ribu nantinya akan didistribusikan sesuai dengan pendekatan proporsionalitas. Bergantung pada proporsi masing-masing provinsi itu.

Mudah-mudahan pembagian kuota ini bisa dilakukan dalam waktu sesegera mungkin. Karena pembagian kuota yang lebih cepat akan membuat daerah-daerah juga lebih siap dalam mendistribusikannya ke  masyarakat. Dan kita berharap, adanya tambahan kuota yang 10 ribu tersebut tidak malah menimbulkan masalah baru. Kemenag harus benar-benar adil memberikan kepada daerah dengan ukuran yang jelas, untuk  menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada kemudian hari.

Selain soal masalah pembagian kuota, persoalan haji yang menjadi pembicaraan serius adalah calon jamaah haji lansia. Dalam data Kementerian Kesehatan, 62 persen jamaah haji Indonesia pada 2016  berusia di atas 60 tahun. Adapun dari keseluruhan jamaah haji reguler, sebanyak 67 persennya berisiko tinggi. Pendataan tersebut dilakukan dengan penandaan gelang risiko tinggi di embarkasi. Jamaah haji yang menggunakan gelang merah atau jamaah haji berusia di atas 60 tahun dengan penyakit, mencapai 43,5 persen.

Data Kemenekas ini menggambarkan bahwa calon jamaah lansia memang harus menjadi perhatian. Utamanya adalah pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada  mereka. Di Jawa Barat, misalnya, jumlah lansia yang masuk daftar tunggu sekitar 60 ribu orang.

Pentingnya prioritas kepada jamaah lansia karena keterbatasan fisik yang mereka miliki. Semakin berusia lanjut mereka ke Tanah Suci akibat masuk dalam daftar tunggu yang panjang, membuat kesehatan  jamaah sebagai penunjang pelaksanaan haji menjadi lebih berisiko.

Untuk itu, butuh kebijakan yang lebih adil kepada jamaah yang lansia. Baik Kemenag maupun pemerintah daerah tidak boleh setengah-setengah untuk memprioritaskan jamaah yang lansia ini. Dan untuk memutuskannya harus secepatnya. Hal ini karena apabila jamaah lansia lebih banyak di  setiap kelompok terbang, petugas kesehatannya sangat mungkin jumlahnya ditambah. Itu artinya, koordinasi antara Kemenag dan Kemenkes pun harus segera dilakukan. Dalam hal penerbangan, selama  ini di setiap penerbangan terdapat 10 kursi roda. Kalau jumlah lansia yang membutuhkan kursi roda  lebih dari 10 orang, harus ada aturan baru dengan Kemenhub. Kesungguhan semua pihak untuk  memberikan prioritas haji kepada lansia akan membuat pelaksanaan haji berjalan dengan lancar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement