Rabu 21 Dec 2016 14:00 WIB

Menanti Sikap Pengusaha

Red:

Pertama sekali, kita tentu menentang dan menyesalkan aksi razia tak resmi yang dilakukan organisasi massa terhadap umat Muslim pengguna atribut Natal di daerah. Razia itu jelas menyalahi aturan hukum dan sipil. Razia juga membuat situasi akhir tahun antarumat beragama yang biasanya sejuk menjadi agak menghangat.

Apalagi, razia dilakukan di pusat perbelanjaan. Sentra ekonomi yang sedang berjalan. Razia yang dilakukan justru bisa memicu kekhawatiran pedagang dan pembeli, pada tempo yang biasanya digunakan untuk mendongkrak transaksi belanja.

Karena itu, kita harus sepakat bahwa semua pihak ada baiknya menahan diri untuk menghindari situasi yang lebih panas lagi. Polri harus maju sebagai aparat yang menjaga hukum dan ketertiban. Kita berharap, tidak akan mendengar dan melihat lagi ada razia di berbagai daerah.

Namun di satu sisi, kita tahu razia itu tak lepas dari konteksnya. Tetap ada umat Muslim yang harus mengenakan atribut Natal, yang sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagian umat resah dengan pengenaan atribut itu.

Polemik atribut Natal ini sudah berlangsung lama. Catatan Republika memperlihatkan sudah sejak 2011, masalah atribut Natal ini mencuat di pemberitaan daring. Namun, ketika itu tak ada razia ke pusat perbelanjaan. MUI juga belum bersikap setegas sekarang.

Tapi kemudian, saban akhir tahun polemiknya terus muncul dan makin meruncing. Sampai akhirnya, tahun ini MUI menerbitkan fatwa haramnya menggunakan atribut Natal bagi umat Islam. Tentu saja keluarnya fatwa MUI ini harus kita apresiasi dan dukung. MUI menjalankan tugasnya, memperjelas hukum ulama terhadap fenomena yang terjadi di tengah umat Islam Indonesia.

Keluarnya fatwa MUI ini juga harus dibaca bahwa keresahan dari umat Islam yang dipaksa mengenakan atribut Natal itu benar adanya. Di satu sisi mereka resah, di sisi lain mereka tak berdaya harus mengenakan atribut itu karena berkaitan dengan mata pencaharian. Fatwa ini, bagi para umat Islam yang dipaksa mengenakan atribut Natal, adalah jawaban yang mereka tunggu sejak lama.

Karena itu, sejatinya bukan fatwa MUI yang menjadi biang masalah. Kalaupun kita mau memberi kritik, fatwa ini harusnya muncul sejak lama. Minimal lima tahun lalu ketika masalahnya mulai mencuat dan ramai diperbincangkan.

Sorotan khusus juga harus kita arahkan kepada para pengusaha ritel yang saban tahun tetap memerintahkan pengenaan atribut natal itu. Pengusaha ritel harusnya bisa membaca apa yang mereka lakukan itu memicu keresahan di kalangan pegawainya. Apalagi, media Islam sudah memperingatkan hal ini berkali-kali, tetapi terlihat tak ada perubahan.

Razia atribut Natal 2016 ini harusnya menjadi titik temu antara kedua pihak. MUI dan pegawai yang dipaksa mengenakan atribut Natal sudah memperlihatkan posisinya. Para pengusaha ritel sudah melihat dan membaca sikap itu, sebagian malah sudah merasa dirazia. Kepada mereka ini kita meminta juga ada sikap. Harus ada jalan tengah dalam situasi ini agar tak terulang lagi tahun depan.

Kepada ormas yang membungkus kata 'razia' dengan 'sosialisasi fatwa MUI' kita berharap bisa lebih sejuk. Kita bisa berdebat soal bentuk 'sosialisasi'. Namun kita bersepakat, sosialisasi yang baik adalah sosialisasi yang tidak menimbulkan teror atau menekan kelompok lain.

Sosialisasi tersebut juga tak harus dilakukan ormas terkait. Bisa lewat perwakilan kepada pihak terkait ataupun penegak hukum. Pendeknya, ada banyak jalan sosialisasi fatwa MUI yang lebih beradab, ramah, dan teduh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement