Sabtu 29 Oct 2016 16:00 WIB

Pekerja Ilegal dan Penyalahgunaan Bebas Visa

Red:

Direktorat Jenderal Imigrasi dan jajaran daerahnya menggencarkan razia dan penangkapan warga negara asing (WNA), yang menyalahi izin tinggal di Indonesia. Secara total, sepanjang tahun ini sebanyak 2.698 WNA ilegal ditindak.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan, sejak awal bulan ini ada 773 kasus keimigrasian yang diusut.  Dari operasi yang digelar di seluruh Indonesia, warga Republik Rakyat Cina menduduki peringkat pertama, masalah pelanggaran keimigrasian dengan jumlah 207 kasus. Sisanya adalah warga  negara Nigeria sebanyak 74 orang, India (72), Filipina (54), Malaysia (40), dan Jepang (36). Selanjutnya, Maroko 29 orang, Korea Selatan (21), Pakistan (19), dan negara-negara Timur Tengah (18).

Menurut Ronny, kasus pelanggaran yang banyak dilakukan oleh para WNA ini berkaitan dengan visa. Banyak pelanggaran oleh WNA dengan memanfaatkan bebas visa. Mereka berkunjung sebagai wisatawan, tetapi ternyata melakukan kegiatan bekerja atau membuka usaha hingga melakukan tindak pidana.

Data yang disampaikan Ditjen Imigrasi membuktikan, banyak praktik penyalahgunaan kebijakan perluasan bebas visa yang diterapkan pemerintah. Warga asing yang mendapatkan fasilitas bebas visa menyalahgunakan izin tinggal mereka selama di Tanah Air. Berdasarkan ketentuan, mereka hanya bisa berada di Indonesia selama 30 hari, tetapi fakta yang terjadi mereka melanggar dan akhirnya tinggal lebih lama.

Mereka ini biasanya bekerja selama dua sampai tiga bulan, lalu baru mengurus kartu izin tinggal sementara. Negara jelas dirugikan dengan praktik seperti ini. Jelas mereka tidak membayar pajak. Belum lagi yang datang dengan tujuan melakukan kejahatan. Tentu lebih merugikan kita lagi.

Bebas visa untuk 169 negara ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2016. Melalui langkah ini, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah wisatawan asing. Menteri Pariwisata Arief Yahya menargetkan, wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia hingga 2019, yang semula 9 juta menjadi 19 juta orang. Devisa yang hendak diraih dari sektor pariwisata ini mencapai 20 miliar dolar AS.

Kita kembali mengingatkan pemerintah untuk mangantisipasi dampak negatif kebijakan bebas visa ini. Jangan sampai fasilitas bebas visa ini disalahgunakan. Bukan untuk kunjungan wisata melainkan untuk bekerja, bahkan melakukan tindak pidana. Sebab, jika itu yang terjadi, tujuan pemerintah meningkatkan jumlah wisata tidak tercapai. Yang terjadi justru munculnya persoalan baru.

Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipasi agar kebijakan bebas visa itu tidak disalahgunakan. Imigrasi harus melakukan pengawasan lebih ketat terhadap warga asing yang akan masuk ke Indonesia.

Kita juga kembali meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa ini. Perlu kajian untuk mengetahui, apakah dengan pemberlakuan bebas visa jumlah wisatawan naik signifikan? Atau hanya menimbulkan persoalan-persoalan yang menyusahkan? Jangan sampai bebas visa menjadi jalan masuknya pekerja ilegal yang merugikan kita semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement