Sabtu 22 Oct 2016 16:00 WIB

Biaya Visa Umrah yang Merugikan Jamaah

Red:

Kabar kurang menggembirakan datang dari Arab Saudi. Negara tersebut menerapkan visa sekali masuk untuk umum (bukan untuk haji dan umrah) sebesar 2.000 riyal atau sekitar Rp 6,9 juta. Akan tetapi, untuk jamaah yang baru sekali umrah ataupun haji, biaya ditanggung Pemerintah Arab Saudi.

Keputusan penambahan biaya visa umrah telah di umumkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejak Agustus lalu. Dilansir dari Arab News, pemerintah memberlakukan kebijakan ini per 1 Muharram 1438 H atau 2 Oktober 2016. Dampaknya, umat Islam Indonesia yang ingin menu naikan umrah untuk kedua kalinya pada tahun ini harus merogoh kocek lebih dalam.

Sebab, setiap jamaah akan dikenakan biaya visa tambahan sebesar 2.000 riyal atau Rp 6,9 juta. Ini tentu memberatkan bagi calon jamaah umrah. Penambahan biaya visa kemungkinan juga akan berimplikasi pada layanan, yang diberikan kepada jamaah umrah oleh penyelenggara umrah. Misalnya, kelas hotel yang menjadi turun.

Perusahaan penyelenggara perjalanan umrah juga dirugi kan dengan aturan tersebut. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri) sudah menyatakan keberatan dengan peraturan biaya tambahan visa, yang dibebankan kepada jamaah yang sudah berumrah beberapa kali itu.

Pe nyelenggara umrah di Tanah Air perlu pulang-pergi untuk berkoor dinasi umrah ke Tanah Suci. Dengan aturan itu, tentu saja biaya yang akan mereka keluarkan akan jauh lebih besar. Saat ini ibadah umrah sudah menjadi tren umat Islam In do nesia. Jumlah jamaah umrah Indonesia tahun 2016 diper kirakan mencapai 1,5 juta orang.

Jumlah itu mengalami pe ningkatan setiap tahunnya. Peningkatan jumlah jamaah umrah ini tak lepas dari lamanya antrean haji. Daripada menunggu berangkat haji yang daftar tunggunya mencapai 10 hingga 20 tahun, umat memilih berangkat umrah. Membaiknya ekonomi juga memicu meningkatnya jumlah mereka yang berangkat umrah.

Dirjen PHU Kemenag Abdul Djamil mengakui, memang tambahan biaya visa sudah diberlakukan Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Namun, sejauh ini belum ada upaya dari pemerintah untuk melobi Arab Saudi terkait aturan visa baru tersebut.

Penambahan biaya visa merupakan rekomendasi Kementerian Arab Saudi di bidang perekonomian, yang mencermati semakin meningkatnya penghasilan nonminyak. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Pangeran Mohammed bin Naif.

Namun, upaya mendongkrak pendapatan dengan menaikkan biaya visa itu, bukan tidak mungkin akan menurun kan minat umat Islam untuk berumrah. Jika terjadi demikian, Arab Saudi justru bisa merugi dari penurunan jamaah umrah itu.

Kita juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama memberi perhatian besar persoalan kenaikan visa umrah ini. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah melobi Pemerintah Arab Saudi agar calon jamaah umrah Indonesia tidak dirugikan. Tidak selayaknya Pemerintah Arab Saudi menggunakan tempat ibadah sebagai ajang bisnis semata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement