Kamis 26 May 2016 13:00 WIB

Surat tentang Pemberantasan Korupsi

Red:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai norma UU, memang harus bertindak tegas untuk memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPK tidak secara langsung bertugas sebagai pencegahan korupsi, tapi berfungsi sebagai pendukung pencegahan korupsi, yang teknisnya diatur kemudian.

Pencegahan korupsi adalah tugas dan wewenang dari pengguna anggaran atau jajaran dari struktur organisasi dalam pemerintahan NKRI. Alasan yang bisa saya sampaikan, karena pencegahan hanya bisa efektif dimulai dari, pertama, terwujudnya manajemen pengelolaan penggunaan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kedua, di bawah kepemimpinan pejabat yang mempunyai komitmen, bijaksana, jujur, bersih, dan berintegritas tinggi. Artinya, pejabat yang mampu mewujudkan kesamaan antara ucapan dan perbuatan serta sanggup memberi keteladanan terhadap bawahannya.

Bagi pejabat yang tidak mampu mewujudkan dalam lingkungan manajemen organisasi yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya bersih dari korupsi harus diberikan sanksi, selain pelaku koruptornya secara langsung tentunya. Hal ini berlaku mulai dari Presiden ke bawah, di antaranya pembantu presiden, yaitu menteri, gubernur sampai tingkatan paling bawah, yaitu wali kota dan bupati.

Apabila pendapat saya bisa diterima, langkah tepat harus disusun UU atau guna mempercepat pelaksanaannya bisa diterbitkan peraturan pemerintah oleh Presiden.

Adi Bundjari Sapari

Pemerhati Pendidikan dan Usaha Mikro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement