Rabu 20 Jan 2016 16:00 WIB

Nasabah ACC Finance Protes

Red:

Hanya gara-gara terlambat 15 hari membayar angsuran kredit mobil, terhitung sejak 1 Januari 2016 yang setiap bulannya membayar Rp 3,435 juta, mobil kami, Avanza G Luxury tahun 2015, terancam dirampas oleh debt collector Astra Credit Companies (ACC) Finance Cabang Karawaci, Tangerang.

Beberapa hari ini, pegawai ACC Finance Karawaci berkali-kali mendatangi rumah dan memperingatkan kami sudah kena SP-2 karena terlambat 15 hari. Jika sampai terlambat membayar angsuran 25 hari, SP-3 akan turun dan mereka mengaku berhak merampas mobil kami.

Tak hanya mendatangi rumah, pegawai ACC Finance sehari bisa menelepon 20 kali, sampai-sampai istri stress, sehingga ketakutan kalau akan menerima telepon dan sulit tidur. Bagi saya, ini bentuk teror fisik dan psikis terhadap nasabah. Terus terang, kami merasa tidak dihargai pimpinan ACC Finance.

Padahal, kami sebagai nasabah dengan nomor angsuran 01100103004363780 mulai kredit mobil pada Juni 2015 dengan DP Rp 35 juta, plus aksesori Rp 5 juta, jadi totalnya Rp 40 juta. Kami sudah mengangsur enam kali atau Rp 20,610 juta. Dana yang sudah kami keluarkan Rp 60,610 juta, dan itu pun belum termasuk denda keterlambatan angsuran Rp 10 ribu per harinya. Masak, gara-gara terlambat mengangsur Rp 3,435 juta, uang sebanyak itu hilang dengan percuma.

Padahal, setahu saya yang buta hukum ini, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya UU Fiducia, yakni pengakuan negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan bersama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya debt collector.

Melalui surat pembaca ini, kami ingin menanyakan lembaga penegak hukum manakah yang jadi tempat pengaduan kami sebagai anggota masyarakat yang wajib dilindungi, apabila nantinya pihak debt collector ACC Finance dengan paksa mendatangi rumah atau merampas mobil kami di jalan. Apakah kami harus melapor ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri ataukah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapat keadilan yang selayaknya dan seadil-adilnya.

Abdul Halim

Perum Taman Walet, Sindangsari, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement