Rabu 30 Dec 2015 15:00 WIB

2015, Tahun Buram Kekerasan Anak

Red:

Walau implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah berjalan lebih dari satu dekade, tindak kekerasan terhadap anak masih marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia, bahkan trennya meningkat tajam dari tahun ke tahun. Dalam lima tahun terakhir saja, jumlah kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia menembus 21,6 juta kasus (Republika.co.id, 22/12). Sebanyak 58 persen kasus merupakan kekerasan seksual dan sisanya kekerasan fisik, penelantaran, penculikan, eksploitasi ekonomi, dan perdagangan anak.

Jumlah ini diyakini bisa lebih besar karena banyak kasus kekerasan anak yang tidak terungkap atau tidak dilaporkan karena berbagai sebab. Kasus Engeline dan PNF (bocah yang meninggal dalam kardus) yang terjadi pada 2015 dapat dikatakan potret buram dan puncak gunung es kekerasan anak di Indonesia.

Hingga saat ini, Indonesia belum punya sistem perlindungan anak yang komprehensif. Upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak masih parsial dan bergerak sendiri-sendiri. Upaya perlindungan anak semakin melemah karena belum ada keberpihakan anggaran, dan ini berlangsung sudah puluhan tahun.

Kita masih belum punya strategi bagaimana membangun sistem perlindungan anak yang mampu menjamin agar anak tidak lagi menjadi korban kejahatan seksual. Pemerintah juga belum mampu menggerakkan semua struktur yang ada dalam masyarakat mulai dari yang terkecil, mulai dari RT/RW, sekolah, dan lainnya, sebagai basis upaya preventif kekerasan anak termasuk upaya menciptakan lingkungan yang ramah bagi anak serta memastikan anak terbebas dari potensi kejahatan terutama seksual.

Persoalan lainnya adalah mindset masyarakat yang masih menganggap kekerasan terhadap anak adalah kejahatan biasa. Padahal, komitmen internasional sudah menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa. Kondisi ini ditambah dengan masih lemahnya penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan anak dan rendahnya komitmen stakeholders (pemangku kepentingan) terutama kementerian/lembaga untuk mengintegrasikan isu perlindungan anak dalam perencanaan pembangunan. Regulasi juga menjadi persoalan tersendiri. Walau Indonesia sudah 13 tahun punya UU Perlindungan Anak, tetapi pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim. Bahkan, banyak orang tua, tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak.

Sehingga tak heran, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya. Kondisi ini makin diperparah dengan keraguan masyarakat melapor ke pihak berwenang jika di lingkungannya ditemukan indikasi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Selain itu, ancaman bagi pelaku kekerasan terhadap anak belumlah menjerakan. Pasal 82 UU Perlindungan Anak hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal 292 KUHP malah lebih ringan. Pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal lima tahun penjara.

Padahal, kekerasan baik fisik maupun seksual kepada anak adalah kejahatan kemanusian luar biasa. Namun, hukum kita menganggapnya biasa. Harus ada hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan anak dari hukuman seumur hidup hingga hukuman mati serta ancaman tambahan seperti kebiri untuk kejahatan pedofil.

Belum jadi perhatian

Coba perhatikan setiap pemilu, sangat jarang calon anggota dewan yang punya program perlindungan anak. Sangat sedikit calon kepala daerah yang mencantumkan konsep perlindungan anak dalam program aksinya. Atau saat pilpres kemarin, ada tidak, debat calon presiden tentang perlindungan anak? Kita masih menepikan persoalan perlindungan anak. Konsekuensinya, peristiwa seperti yang dialami Engeline akan terus terulang. Hingga saat ini kita belum mendengar ketegasan presiden dengan lantang mengatakan bahwa negara berperang melawan kekerasan anak. Saat Hari Anak Nasional (23/7), Presiden sama sekali tidak memaparkan terobosan perlindungan anak. Perlindungan anak di Indonesia seperti tanpa arah dan komando.

Pada saat menyampaikan pidato kedua dalam rangka HUT ke-70 Proklamasi Kemerdekaan, Presiden mengakui tahun 2015 kekerasan anak semakin meningkat, tetapi Presiden tidak memaparkan apa komitmen, strategi, dan program aksi pemerintah untuk meretas persoalan kekerasan anak. Walau terakhir ada terobosan hukuman kebiri bagi pelaku pedofil, tapi hingga saat ini kita belum lihat ada tindak lanjut dari wacana ini. Persoalan lainnya adalah, hingga saat ini masih ada oknum penegak hukum yang belum tanggap dalam menangani kekerasan terhadap anak yang sebenarnya adalah kejahatan luar biasa. Bahkan, masih ditemukan hakim yang memutus vonis ringan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan jaksa penuntut umumnya sama sekali tidak mengajukan banding.

Padahal, kekerasan terhadap anak apalagi pemerkosaan bukan delik aduan. Artinya, polisi harus menanganinya dengan cepat dan serius tanpa harus menunggu laporan. Hakim juga harus tegas. Semua kejahatan anak harus dihukum berat bahkan jika sampai menghilangkan nyawa bisa dihukum mati. Ini sebagai tanda bahwa negara ini perang terhadap kekerasan anak. Kalau negara tegas, jangankan berbuat, berniat menyakiti anak saja, orang-orang sudah tidak berani.

Perlu sistem

Pemerintah harus segera menyiapkan sistem perlindungan anak melalui pelibatan masyarakat serta mulai menerapkan pendidikan karakter dan budi pekerti sejak dini karena itu cara yang efektif mencegah terjadinya kekerasan. Sistem perlindungan anak dengan pelibatan penuh masyarakat sangat efektif mencegah terjadinya kekerasaan.

Apa yang dilakukan Pemerintah Norwegia yang membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjadi relawan perlindungan anak di lingkungannya masing-masing, mungkin bisa kita adopsi. Lewat seleksi yang ketat, para relawan ini dilatih menjadi mediator dan konselor di lingkungan tempat tinggalnya serta secara rutin berdiskusi dan mencari solusi jika terjadi tindak kekerasan terhadap anak, terlebih jika korban dan pelakunya adalah anak-anak juga.

Sebagai insentif, masyarakat yang menjadi relawan diberikan keringanan pajak oleh pemerintah. Jadi, tidak hanya penekanan lewat hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak, tetapi juga harus ada sistem perlindungan anak yang terorganisasi sebagai tindakan pencegahan. Kita bisa memanfaatkan RT/RW atau organisasi PKK yang jaringan sampai ke lapisan paling bawah masyarakat.

Jika ada sistem atau cetak biru perlindungan anak, maka semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diharuskan punya program dan kegiatan sosialisasi perlindungan anak. Misalnya, Kementerian Agama punya program sosialisasi dan konsultasi bagi pasangan yang akan menikah mengenai hak-hak anak dan UU Perlindungan Anak termasuk ancaman pidananya. Atau Kominfo punya program sosialisasi yang masif bahwa kekerasan anak adalah tindakan kriminal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini yang selama ini belum terjadi.

Presiden harus diingatkan bahwa pemerintahannya saat ini, bukan hanya buat Indonesia lima tahun ke depan, tetapi bagaimana bisa menjadikan Indonesia negara kuat di masa mendatang. Satu-satunya cara adalah lindungi anak-anak kita dari kekerasan dan jadikan pemenuhan hak-hak mereka dalam berbagai bidang sebagai prioritas. Karena wajah Indonesia ke depan adalah mereka.

Fahira Idris Wakil Ketua Komite III DPD RI, Senator Asal Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement