Jumat 28 Aug 2015 16:00 WIB

Nasabah Siap Gugat Bank Permata

Red:

Saya protes keras atas perlakuan Bank Permata yang secara nyata tidak memikirkan perlindungan nasabahnya. Sebab, ketika saya berniat untuk melunasi utang fasilitas kredit rumah (KPR) yang tertuang dalam perjanjian fasilitas perbankkan nomor 000042/0108/RTV/01 pada 30 Januari 2008 atau 7 tahun sejak akad kredit (jangka waktu kredit 15 tahun). Sertifikat kepemilikan rumah tidak bisa saya dapatkan, bahkan dokumen AJB, IMB, blue print tidak ada semua.

Selama ini dan sampai saat ini, saya membayar kewajiban dengan dipaksa, didenda, diberikan sanksi, bahkan ancaman tertulis dan lisan dari bagian collection Bank Permata.

Status rumah yang kami beli melalui KPR Bank Permata tidak ada legalitas sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Atas masalah ini, saya sebagai nasabah sangat dirugikan dan tidak mendapat perlindungan dari pihak Bank Permata.

Jalur hukum sudah saya tempuh terhadap developer, PT Modernland Realty Tbk, dan sudah ada keputusan tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menghukum PT Modernland Realty Tbk untuk membayar ganti rugi.

Jika hal ini tidak ditanggapi, kami siap mengajukan gugatan kepada Bank Permata dalam waktu dekat.

HERYANTO

Sasana Indah Blok RA 4/17, Bojong Nagka, Kelapa Dua, Tangerang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement