Senin 30 Mar 2015 11:00 WIB

Patuhi Permendag Nomor 6 Tahun 2015

Red:

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol berlaku mulai 16 April 2015. Aturan yang melarang minimarket dan toko ritel untuk menjual minuman beralkohol (minol) golongan A atau berkadar alkohol lima persen itu patut diapresiasi.

Berdasarkan data Gerakan Antimiras (Genam), sebanyak 14,4 juta remaja Indonesia mengonsumsi minol atau minuman keras (miras) pada 2014. Tingginya angka remaja yang mengonsumsi miras tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. Semua itu terjadi karena miras diperjualbelikan secara bebas di toko ritel dan minimarket.

Konsumsi miras atau minol tentu saja berdampak buruk bagi para remaja. Sudah bukan rahasia lagi jika miras telah menyebabkan para remaja di Indonesia terperosok pada tindakan-tindakan kriminal. Akibat pengaruh miras, tak sedikit generasi muda yang harus berhadapan dengan hukum akibat tindakan kriminal, seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pencurian.

Tak hanya itu, berdasarkan data Genam, sebanyak 18 ribu nyawa melayang setiap tahun akibat miras. Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang hadir atas dasar pertimbangan untuk melindungi konsumen nasional serta menjaga keamanan dan kesehatan itu harus mendapat dukungan dari semua kalangan.

Pemerintah daerah harus melaksanakan aturan tersebut dengan memastikan seluruh toko ritel dan minimarket yang ada di wilayahnya tak lagi menjual minol atau miras. Aturan ini harus dijalankan secara tegas, tanpa pandang bulu.

Para pelaku yang melanggar aturan ini harus mendapat sanksi yang tegas, misalnya dengan mencabut izin usaha toko ritel atau minimarket yang bandel. Sehingga, tak ada lagi pelaku usaha yang berani menjual minol secara bebas.

Bila perlu, setiap pemerintah daerah membuat peraturan daerah untuk mendukung tegaknya Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini. Pengawasan terhadap peredaran miras juga harus dilakukan secara ketat. Bisa saja miras hilang dari rak minimarket, tapi pasti akan muncul di pasaran gelap. Tentu hal ini tak boleh terjadi.

Masyarakat juga harus mendukung peraturan yang berpihak pada keselamatan generasi muda ini. Masyarakat harus ikut membantu pemerintah untuk mengawasi peredaran miras di lingkungannya. Para orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari pengaruh buruk miras. Longgarnya pengawasan orang tua membuat banyak anak mengonsumsi miras.

Peran tokoh agama juga sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras. Pemerintah daerah perlu melibatkan para tokoh agama untuk menyosialisasikan aturan ini. Dengan begitu, miras tak lagi diperjualbelikan secara bebas. Perlu sebuah gerakan di masyarakat untuk memastikan wilayahnya bebas dari miras. Yakinlah, jika miras tak lagi bebas beredar, tingkat kriminalitas di wilayah itu akan menurun.

Kita tentu berharap para pelaku usaha bisa mematuhi aturan ini. Nasib generasi muda bangsa ini tentu lebih penting dibanding mengejar keuntungan yang diperoleh dari menjual minol alias miras. Kesadaran untuk tak menjual miras secara bebas bisa menyelamatkan bangsa ini.

Masa depan negeri ini tentu bergantung pada generasi muda saat ini. Bagaimana nasib bangsa ini kelak jika para remajanya terbiasa mengonsumsi miras? Bangsa ini pasti akan hancur jika generasi mudanya menjadi pecandu miras. Tentu kita berharap hal itu tidak terjadi. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement