Kamis 20 Nov 2014 11:00 WIB

Dukungan kepada Ketua DPRD Surabaya

Red:

Lentera Anak Indonesia (LAI) mendukung sikap Ketua DPRD Surabaya Armuji untuk tidak menoleransi segala bentuk iklan dan promosi rokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Sebagaimana diberitakan oleh Republika Online, 16 November 2014.

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 telah mengatur bahwa KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

 

Halaman Balai Kota Surabaya, tempat konser musik diselenggarakan, termasuk tempat bekerja yang merupakan satu dari tujuh area kawasan tanpa rokok, seperti yang ditetapkan oleh PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Enam area lainnya, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat umum, serta tempat lain yang ditetapkan.

Pencantuman logo yayasan yang bentuknya sama dengan logo perusahaan rokok pada konser tersebut termasuk brand image yang dilarang digunakan dalam mensponsori suatu kegiatan dan atau perorangan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 36 PP 109/2012.

Lentera Anak Indonesia juga sangat menyesalkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turut mengenakan kaus berlogo perusahaan rokok pada kegiatan penanaman pohon di kawasan Pantai Kenjeran, seperti yang diberitakan Republika Online, 16 November 2014. Sebagai pejabat publik, mengenakan kaus berlogo perusahaan rokok akan menimbulkan kesan bahwa Ibu Tri Rismaharini mendukung perusahaan rokok yang produknya adiktif, mengandung 4.000 zat kimia berbahaya, dan menyebabkan kematian. Padahal, selama ini pemerintah tengah gencar melakukan upaya pengendalian konsumsi rokok untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Karena itu, melalui surat terbuka ini, kami mengimbau kepada Wali Kota Surabaya untuk memberi perhatian khusus terhadap permasalahan ini dan tidak lagi melakukan kerja sama dengan industri rokok sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak dari adiktif rokok. Mengingat, peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja cukup tinggi, dari 13,7 persen (1995) menjadi 38,4 persen (2010).

Menurut Global Youth Tobacco Survey (GYTS), angka prevalensi merokok remaja wanita juga meningkat cukup tinggi dan sangat tinggi pada remaja perempuan (6,4 persen) dibandingkan wanita dewasa (4,2 persen). Demikian surat ini kami sampaikan.

Hery Chariansyah

Direktur Eksekutif LAI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement