Kamis 09 Oct 2014 18:08 WIB
Suarapublika

Semua Agama Tolak Nikah Beda Agama

Red:

Wacana boleh nikah beda agama mencuat seiring gugatan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 2 ayat 1 yang dianggap menghalangi warga negara menikah beda agama. Jika kita lihat dari sudut pandang agama, tidak hanya Islam yang menolak nikah beda agama.

Majelis Agama Tingkat Pusat (MTAP) sepakat memberikan kewenangan penuh kepada masing-masing agama untuk membuat ketentuan perkawinan sesuai ajaran agama. Kristolog Muhammad Harsono mengungkapkan, kalangan Nasrani pun menginginkan pernikahan seagama.

Ditjen Bimas Hindu IBG Yudha Triguna menjelaskan pandangan Hindu, setiap perkawinan disarankan satu agama. Rohaniwan Buddha dari Shangha Mahayana Indonesia Rahib Jimmu Gunabhadra mengatakan, tradisi dan ajaran Buddha Dharma mengajarkan penganutnya untuk menikah dengan pasangan yang sedharma atau sekeyakinan.

Nikah beda keyakinan tentu akan menimbulkan masalah. Selain berpeluang menimbulkan kemurtadan, pernikahan yang tidak sesuai agama jika disahkan secara legalitas administratif berarti terjadi legalitas perzinaan. Kebebasan berpendapat dan berperilaku ini telah kebablasan mendobrak nilai dan keyakinan agama yang berlaku.

Kebebasan yang lahir dari sekularisme ini justru akan membawa manusia pada kerusakan karena mengajak manusia meninggalkan agama untuk mengatur kehidupannya.

Titik Musrifatun Tsaniyah

Jalan Jering VIII RT 003/015

Sidorejo, Godean, Sleman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement