Sabtu 27 Sep 2014 13:35 WIB
Tajuk

Penangkapan Kepala Daerah dan Penguatan KPK

Red: operator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun pada Kamis (25/9). Dalam proses tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita uang 156 ribu dolar Singapura, 300 ribu dolar AS, dan Rp 500 juta sebagai barang bukti suap terhadap Annas.

Annas diduga menerima pemberian uang dari pengusaha GM dalam proses alih fungsi lahan pertanian berupa sawit milik pengusaha tersebut. Menurut KPK, lahan milik GM seluas 140 hektare masuk ke dalam area tanaman industri (ATI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

GM diduga meminta Annas agar kategori lahan miliknya itu dikeluarkan untuk dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya (APL). Sebagian dari uang juga diberikan GM kepada Annas sebagai persekot pelaksanaan proyek-proyek lain di Riau.

Annas kini ditetapkan sebagai tersangka. Dua dari sembilan orang yang ditangkap bersama Annas juga menjadi tersangka. KPK mengenakan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Tipikor kepada Annas. Sedangkan untuk GM, disangkakan Pasal 5 Ayat 1 (a) dan (b) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penangkapan Annas menambah panjang daftar kepala daerah yang terbelit kasus korupsi. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari tahun 2004 hingga Januari 2014, setidaknya 318 orang dari total 524 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Jumlah itu terdiri dari gubernur sebanyak 21 orang, wakil gubernur tujuh orang, bupati 156 orang, wakil bupati 46 orang, wali kota 41 orang, dan wakil wali kota 20 orang.

Hal yang menjadi keprihatinan kita, berkali-kali KPK menangkap tangan pejabat dalam kasus korupsi,tapi itu tak membuat jera pejabat lainnya. Mereka seakan tidak kapok melihat pejabat dipermalukan dengan digiring menjadi pesakitan dan dijebloskan ke penjara.

Namun, tentu saja ini tak harus menyurutkan langkah KPK untuk membasmi koruptor. Bagaimanapun upaya-upaya yang dilakukan KPK sudah membuahkan hasil. Paling tidak itu bisa dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang diungkap dan uang negara yang bisa diselamatkan.

Kita mendorong langkah KPK untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Antara lain, dengan melakukan tangkap tangan terhadap pelakunya, baik penyuap maupun yang disuap.

Dukungan terhadap KPK ini juga harus ditunjukkan oleh semua kalangan. Semua pihak hendaknya mendukung penguatan KPK, bukan justru memperlemahnya. Misalkan dengan mempertahankan kewenangan penyadapan oleh KPK dan pemeriksaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanpa perlu izin seperti yang berjalan saat ini.

Masyarakat juga bisa terus memberikan dukungan dengan cara memberikan laporan yang akurat mengenai adanya dugaan tindak korupsi. Terutama, di daerah di mana masih banyak koruptor yang tetap bisa bergerak leluasa karena jarang ada pengaduan yang sampai ke KPK.

Kita juga berharap KPK tetap menjadi lembaga penegak hukum yang berintegritas dan berwibawa. Kita berharap KPK menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi menuju Indonesia yang bebas korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement