Kamis 08 Dec 2016 15:15 WIB

Tren Perdagangan Orang Meningkat

Red:

LOMBOK BARAT — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, tren perdagangan orang di dunia semakin meningkat. Sebab, angka migrasi orang ke luar negeri semakin bertambah. Mereka kerap diincar sindikat perdagangan orang.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Manusia Indonesia di Luar Negeri Niniek Kun Naryatie mengungkapkan, pemerintah tidak bisa melarang orang bermigrasi. Karena itu merupakan hak orang untuk mencari kehidupan yang lebih baik.

Negara harus memastikan migrasi berlangsung aman. Proses ini kerap dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab mencari keuntungan. Mereka mengincar pekerja migran yang dinilai mudah ditipu. "Pada 2016 dilaporkan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) merupakan kejahatan kedua terbesar di dunia setelah narkotika," katanya dalam pelatihan dan bedah kasus penanganan WNI korban TPPO, di Kila Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (7/12).

Jumlah TKI yang bermasalah bisa terus bertambah, karena banyak yang belum melaporkan permasalahannya. Mereka takut diancam pihak majikan jika permasalahannya diproses hukum.

Mantan dubes Indonesia untuk Ukraina ini memaparkan, dari sekian banyak korban, mayoritas didominasi perempuan. Dia mengatakan, memutus mata rantai TPPO harus menjadi kewajiban seluruh elemen. Tidak bisa hanya satu pihak yang mengentaskan persoalan ini. Sinergi antarkementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah asal, harus diwujudkan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penandatanganan kesepahaman tujuh kementerian/lembaga tentang pencegahan TPPO. "Tujuannya memberi ruang kepada penegak hukum untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi dalam masalah TPPO ini," ujarnya.

Pihaknya mengklaim, Indonesia sudah mengambil langkah tepat dengan mengadakan pertemuan konkret untuk mengatasi persoalan TPPO. Iqbal menilai, ada tiga komponen utama dalam memberantas TPPO, yakni pencegahan, penegakan hukum, dan integrasi sosial.

Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan, wilayahnya merupakan provinsi keempat terbesar dalam segi pengiriman TKI ke luar negeri. Faktor ekonomi menjadi alasan warganya berbondong-bondong bekerja di luar negeri.

Amin mengungkapkan, dua tahun terakhir jumlah TKI asal NTB mengalami penurunan dari 2014 yang sebanyak 46.187 orang, menjadi 35.312 orang pada 2015. TKI bermasalah meningkat dari 1.885 pada 2014 menjadi 2.408 orang pada 2015. "Data TKI nonprosedural pada 2014 sebanyak 107 orang, dan 2015 sebanyak 216 orang," ujarnya.

Pemprov NTB telah melayangkan surat kepada Kemenlu untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut. Menurut dia, sebagian besar TKI asal NTB bekerja di sektor informal. Hal itu mengakibatkan mereka tak punya daya tawar yang kuat. Mereka pun kerap dipandang sebelah mata.

Dia melanjutkan, banyak warga TKI asal NTB yang dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Pemprov telah membentuk enam unit layanan terpadu satu pintu (LTSP) yang difasilitasi BNP2TKI dan juga diawasi KPK.

Masyarakat yang merasa menjadi korban TPPO diharapkan dapat melapor ke unit tersebut. LTSP ini ada di kantong-kantong TKI di NTB, seperti di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa, Bima, Lombok Barat, dan Lombok Utara.        rep: Muhammad Nursyamsyi, ed: Erdy Nasrul

FAKTA ANGKA

16 ribu kasus WNI di luar negeri selama 2016.

600 di antaranya merupakan kasus perdagangan orang.

325 kasus TKI asal NTB pada 2016.

10 TKI asal NTB selama 2016 ditembak Polisi Diraja Malaysia.

Sumber: Kemenlu dan Pemprov NTB

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement