Selasa 20 Sep 2016 14:00 WIB

BEM Seluruh Indonesia Kecewa dengan Luhut

Red:

 

Republika/Raisan Al Farisi    

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKARTA -- Pengawalan isu reklamasi Teluk Jakarta konsisten dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia. Siang tadi, BEM seluruh Indonesia bersama para nelayan dan rakyat Jakarta kembali menyuarakan kekecewaan.

Penyebabnya, Menteri Koordinator Bidang Kemartiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tidak ada kesalahan dalam reklamasi sehingga proyek tersebut dilanjutkan. Padahal, pengadilan tata usaha negara telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta agar reklamasi dihentikan.

BEM seluruh Indonesia menyatakan menolak dengan tegas reklamasi Teluk Jakarta. "Karena urgensi dan peruntukannya bukan untuk rakyat kecil," ujar Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono, Senin (19/9).

Bagus yang merupakan Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta itu juga memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut selaku Menko Maritim hasil reshuffle karena terindikasi melakukan legalisasi proyek reklamasi yang telah dibatalkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Luhut telah mengizinkan proyek reklamasi Pulau G dilanjutkan. Keputusan tersebut diambil setelah Luhut menggantikan Rizal Ramli. Luhut sebelumnya mengatakan, proyek reklamasi sama sekali tidak bermasalah dan tidak ada dampak yang membahayakan lingkungan dari proyek tersebut. Luhut menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan, pernyataan Luhut untuk melanjutkan reklamasi Pulau G dinilai merupakan suatu penghinaan atas pengadilan yang menginjak-injak martabat penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut dianggap melanggar prinsip negara hukum di mana setiap pejabat negara harusnya patuh dan tunduk kepada hukum dan konstitusi, termasuk keputusan pengadilan.

Prinsip negara hukum diakui sebagai hukum tertinggi Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum."

Menurut dia, komite gabungan yang ditunjuk oleh Rizal Ramli telah merekomendasikan penghentian secara penuh reklamasi di Teluk Jakarta. "Hasil kajian yang sebelumnya dilakukan oleh komite gabungan harusnya dibuka terlebih dahulu kepada publik agar masyarakat bisa menilai kesalahan dan manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah dan pengusaha dalam memuluskan reklamasi," ujarnya, Senin (19/9).     rep: Qommarria rostianti, ed: Muhammad Hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement