Kamis 21 Jul 2016 15:15 WIB

Target Nol Pernikahan Usia Anak pada 2030

Red:

Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Unicef pada Rabu (20/7), meluncurkan buku Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia. Buku tersebut memanfaatkan data survei sosial ekonomi nasional (susenas) 2008 hingga 2012 serta sensus penduduk 2010 dengan isu utama masalah pernikahan dini. "Isu ini sangat kental dengan tujuan kelima Sustainable Development Goals (SDGs), yakni memberdayakan perempuan dan anak. Sehingga, kami merasa peluncuran buku ini momentum penting untuk mewujudkan tujuan itu," ujar Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Gantjang Amanullah, Rabu (20/7).

Tujuan kelima poin tiga SDGs adalah mengikat komitmen semua negara untuk menghapus semua praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak, termasuk pernikahan usia anak. Isu tersebut pun menjadi penting karena berkaitan pula dengan tujuan SDGs lain, seperti tujuan ketiga tentang kesehatan, tujuan keempat tentang pendidikan, dan tujuan pertama tentang mengakhiri kemiskinan. "Sesuai target SDGs, pada 2030, kasus ini sudah harus hilang di Indonesia," kata Gantjang.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Sairi Hasbullah mengatakan, isu pernikahan anak adalah persoalan serius. BPS mencatat, persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia relatif masih tinggi, yakni di atas 20 persen. Penurunannya pun cenderung stagnan. Pada 2015, persentase perempuan usia 20 hingga 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun mencapai 23 persen. Angka tersebut menunjukkan penurunan tujuh persen dalam periode waktu tujuh tahun.

Berdasarkan data BPS, terdapat indikasi pernikahan usia anak di hampir semua wilayah Indonesia. Provinsi dengan prevalensi pernikahan usia anak tertinggi pada 2015 adalah Sulawesi Barat, yakni 34 persen. Kemudian, diikuti Kalimantan Selatan sebesar 33,68 persen, Kalimantan Tengah sebesar 33,56 persen, Kalimantan Barat sebesar 32,21 persen, dan Sulawesi Tengah sebesar 31,91 persen. Ini artinya, satu dari tiga anak perempuan di provinsi-provinsi tersebut menikah di bawah umur.

BPS juga mencatat, perempuan yang menikah pada usia anak cenderung memiliki pendidikan yang lebih rendah dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia dewasa. Pada 2015, hanya sembilan persen perempuan lulusan SMA atau sederajat yang menikah di bawah umur 18 tahun. Isu kesejahteraan juga menghantui rumah tangga yang melakukan pernikahan usia anak.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Subandi mengaku, pemerintah akan terus berupaya menurunkan angka pernikahan usia anak di Indonesia. Subandi menggarisbawahi persoalan kemiskinan dan tingkat pendidikan rendah merupakan penyebab masih maraknya kasus perkawinan usia anak. "Persoalan batas usia di undang-undang urusan politik. Pemerintah fokus mengatasi lewat pendidikan dan pengentasan kemiskinan," kata Subandi.

Program wajib belajar 12 tahun dianggap menjadi solusi efektif untuk mengatasi pernikahan usia anak. Dengan menjalani pendidikan hingga tamat SMA, Subandi berharap, banyak anak-anak yang terselamatkan dari jeratan pernikahan dini. "Ini bukan hanya pekerjaan satu sektor, melainkan perlu kerja sama semua pihak untuk bisa mewujudkan target nol pernikahan usia anak pada 2030."

Kepala Perwakilan Unicef di Indonesia Gunilla Olsson mengatakan, terjadi penurunan prevalensi pernikahan usia anak di Indonesia. Akan tetapi, menurutnya, kemajuan tersebut harus terus disempurnakan. Meski pernikahan anak perempuan berusia di bawah 15 tahun berkurang, prevalensi di kalangan anak perempuan berusia 16 dan 17 tahun meningkat secara konsisten.

Pernikahan usia anak masih menjadi hal yang marak di Indonesia. Olsson mengaku, sekitar seribu anak perempuan menikah setiap harinya di Indonesia. "Kita tahu bahwa mayoritas pernikahan usia anak terbesar di Asia Tenggara dan Pasifik terjadi di Indonesia," kata Olsson. Menurutnya, pernikahan usia anak menghambat perkembangan anak dan meningkatkan risiko kesehatan ibu dan bayi.

Olsson mengatakan, penurunan pernikahan usia anak sebesar 10 persen bisa memotong lebih dari dua pertiga tingkat kematian terkait kehamilan usia dini. "Tren itu bisa dibalik dan jika kita berkomitmen bersama mengatasi masalah ini, kita bisa mempercepat kemajuan."    Oleh Ahmad Fikri, ed: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement