Kamis 30 Jun 2016 14:00 WIB

Tanpa Sanksi Tegas, Oknum PNS Tetap Minta THR

Red:

JAKARTA — Pengamat pelayanan publik dari Universitas Islam Indonesia (UII), Budi Santoso, menilai, praktik aparatur negara meminta tunjangan hari raya (THR) ke swasta sulit dihentikan. Hal ini bisa saja terus terjadi apabila tidak terdapat sanksi tegas.

"Kalau selama ini pemerintah selalu mengeluarkan imbauan demi imbauan, menurut saya merupakan upaya yang sia-sia saja," kata Budi kepada Republika, Rabu (29/6). Salah satu butir program nawacita Pemerintah Jokowi menyebutkan perlunya revolusi mental. Mental aparat harus berubah menjadi lebih baik. Mereka harus melayani, bukan sebaliknya.

Dia mengatakan, budaya meminta THR ke swasta dapat ditekan dan dikurangi apabila ada regulasi yang ditegakkan dengan tegas. Selain itu, aparat harus memiliki teladan yang baik. Tanpa keduanya, budaya meminta THR ke swasta akan terus terjadi.

Budi juga berpendapat, praktik PNS meminta THR ke swasta ini secara jelas menunjukkan pandangan mereka sebagai pelayan masyarakat masih belum terinternalisasi dengan baik. Mereka belum memahami tugasnya untuk mengabdi kepada masyarakat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau aparatur negara agar tidak meminta THR atau hadiah kepada pihak swasta. Imbauan ini tertera dalam surat edaran B/2343/M.PAN-RB/06/2016 yang telah didistribusikan ke seluruh instansi dan pejabat pembina kepegawaian. Dalam surat edaran tersebut disebutkan para pimpinan instansi pemerintahan agar memberikan pembinaan kepada PNS dan anggota Polri/TNI di lingkungan masing-masing agar tidak menerima THR/hadiah.

"Baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri," kata Yuddy dalam surat edarannya, baru-baru ini. Imbauan ini diutarakan Yuddy berdasarkan banyak pertimbangan. Pertama, pada prinsipnya PNS dan anggota Polri/TNI telah bersumpah untuk menjalankan tugasnya tanpa mengharapkan imbalan. Terdapat pula peraturan yang melarang mereka menerima gratifikasi. Selain itu, pemerintah juga sebenarnya telah memperhatikan kesejahteraan pegawai dengan memberikan THR.

"Apabila terdapat PNS dan anggota Polri/TNI yang menerima dan/atau meminta THR/hadiah baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulisnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, mengatakan, imbauan ini merupakan salah satu solusi pemerintah dalam mencegah kasus ini terjadi kembali. Mengingatkan kembali adanya aturan tersebut, terutama menjelang hari Lebaran, menjadi cara yang dilakukan Kemenpan RB. Sebab, dia menilai, mungkin saja terdapat PNS yang tidak tahu-menahu adanya aturan itu. Menurut Herman, kejadian ini hanya satu atau dua dari ribuan instansi yang ada di Indonesia. Masih banyak PNS di ribuan instansi yang tidak melakukan hal yang melanggar aturan tersebut. Lagi pula, dia melanjutkan, sejauh ini pembina pejabat kepegawaian di daerah, terutama di Padang, sudah mengofirmasi dan mendalami kasus ini dengan sebaik dan seadil mungkin. 

Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati, di Padang, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan, dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.    ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement