Rabu 29 Jun 2016 15:00 WIB

Hakim Minta THR ke Swasta

Red:

JAKARTA — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono, terbukti meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah kerjanya. Permintaan itu tertulis dalam surat resmi yang ditandatanganinya.

Dalam surat tersebut, hakim Erstanto meminta THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Adapun isi surat tersebut kurang lebih sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara. Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno. Di bawah tanda tangan terdapat nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

Mahkamah Agung (MA) menilai, perbuatan Hakim Erstanto melanggar kode etik. MA menjatuhkan hukuman berat kepada Hakim Erstanto. "Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa 28 juni 2016, Saudara Erstanto Windio Lelono, ketua PN Tembilahan, dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim nonpalu di PT Ambon," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur.

Ridwan melanjutkan, selama menjalani hukuman, Erstanto tidak akan mendapat tunjangan. Itu tak lain karena perbuatan Erstanto melanggar kode etik hakim. Hakim ini juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman displin tersebut.

Erstanto bukanlah satu-satunya aparat yang meminta THR ke swasta. Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati, di Padang, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan, dalam surat itu terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut. Pemerintah Kota Padang akan menjatuhkan sanksi kepada aparat tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf menjelaskan, kasus permintaan THR ini bisa diproses secara administratif dan pidana. Inspektorat di tingkat pemerintah daerah bisa memproses sanksi terhadap PNS daerah yang terbukti meminta THR ke swasta.

"Selain itu, kalau memang ada unsur pidana dalam pelanggaran itu, ya harus diproses. Silakan yang merasa dirugikan melapor ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau Komisi Yudisial untuk lebih aktif memantau hakim. Jika ada kasus hakim meminta THR seperti yang terjadi di Tembilahan, Riau, harus segera ditindak tegas. Budaya seperti ini dinilainya mencederai kredibilitas penegakan hukum.   rep: Dadang Kurnia, Umi Nur Fadhilah/ antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement