Rabu 29 Jun 2016 15:00 WIB

Gubernur Sampaikan Rancangan Qanun

Red:

BANDA ACEH — Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyampaikan empat rancangan qanun (raqan) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Raqan itu akan dibahas dan disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah.

Penyampaian empat raqan tersebut disampaikan Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Selasa (28/6). Sidang dipimpin Ketua DPRA Tgk Muharuddin. Empat rancangan qanun yang disampaikan gubernur Aceh, yakni Raqan Aceh tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ada juga Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.

Lainnya adalah Raqan Aceh tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Terakhir adalah rancangan qanun tentang pencabutan atas Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, empat rancangan qanun yang disampaikan ini sudah menjalani proses pembahasan. Diharapkan DPRA dapat mengesahkannya. "Empat qanun ini nantinya akan memenuhi kebutuhan terhadap suatu produk hukum. Ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam mengeluarkan suatu kebijakan," kata Gubernur.

Raqan pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama, kata Gubernur, dibuat untuk memenuhi kebutuhan umat beragama dan pendirian rumah ibadah di Aceh. Qanun ini dibuat untuk melindungi umat beragama yang ada di Aceh. Fungsi lainnya adalah menjadi pedoman bagi antarumat beragama dalam menjalankan aktivitasnya masing-masing.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky menyatakan, pihaknya akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh untuk mengkaji ulang adanya pembatalan 65 qanun/peraturan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri. "Kita akan duduk bersama dengan Pemerintah Aceh nantinya untuk membahas terkait masalah adanya infomrasi pembatalan 65 qanun Aceh," kata politikus Partai Aceh itu.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan permasalahan terhadap informasi pembatalan produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. "Kekhususan yang dimiliki Aceh jangan diusik, kita akan memperjuangkannya kembali. Kami sudah berinisiasi untuk mendapatkan informasi yang akurat terkait informasi ini," katanya.

DPRA juga akan mengundang pihak eksekutif untuk duduk bersama mengkaji kembali permasalahan produk hukum tersebut.

Tidak menutup kemungkinan nantinya Pemerintah Aceh akan menempuh langkah advokatif terhadap kebijakan pemerintah pusat.

Iskandar menjelaskan, khusus untuk Aceh, berdasarkan Pasal 235 ayat 4 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (MA).

Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya berkaitan dengan pembatalan enam qanun Aceh, maka sebelum adanya keputusan menteri (kepmen) tentang pembatalan tersebut diterima, pihaknya belum bisa merespons secara detail. "Kita juga akan lihat apakah kepmen soal itu sudah ada apa belum. Dalam kepmen harus ada penjelasan mengapa dibatalkan," katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi telah mengumumkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan ataupun dievaluasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 qanun Aceh yang ikut dibatalkan.     antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement