Senin 27 Jun 2016 14:00 WIB

Oknum Aparat Minta THR ke Swasta

Red:

PADANG — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatra Barat (Sumbar) menyayangkan adanya perilaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak swasta. Hal ini  dinilainya merusak iklim perekonomian di daerah.

"Kami sangat kecewa perilaku oknum Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, meminta THR pada pihak swasta berupa proposal dan tersebar di media sosial," kata Ketua SPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Ahad (26/6).

Ia menilai, perilaku oknum pegawai negeri sipil itu tidak bermoral karena menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersebut ialah gratifkasi atau sogok-menyogok karena memang tidak ada wewenang dari pihak swasta atau perkantoran untuk memberi THR pada individu di luar karyawannya.

Ia menyampaikan, kecuali, pejabat itu punya hubungan baik dengan pemilik perusahaan swasta, kemudian diminta datang ke kantornya, basa-basi sebagai teman, itu tidak apa-apa. "Yang salah ialah mengajukan permohonan dengan memakai kop surat pemerintah. Ini memalukan," tegasnya.

Tindakan oknum itu sangat memalukan, apalagi ASN telah memakai pin antisogok di baju mereka. Selain itu, tindakan tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati.

Dia menjelaskan, dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut. Sementara, saat dikonfirmasi ke Camat Padang Barat Arfian sebagai pimpinan lurah Rimbo Kaluang, membenarkan adanya laporan pengusaha tentang kelurahannya yang meminta THR. Pihaknya segera memanggil perangkat lurah bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir, menegaskan, oknum dari instansi pemerintah yang meminta atau mengajukan permohonan THR keluar atau pada pihak swasta bisa dipidanakan. Tindakan tersebut tentu mencoreng nama lembaga pemerintahan, apalagi dengan mengajukan proposal memakai kop surat pemkot.

Ia menegaskan, tindakan itu bisa ada semacam gratifikasi karena memang ilegal dan tidak diperbolehkan. Ia meminta pihak terkait, yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Asisten I Pemkot Padang untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, bahkan bisa saja oknum tersebut dicopot dari jabatannya.

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menegaskan, pemerintah telah menganggarkan THR bagi ASN. Sehingga, apabila ada ASN yang kedapatan pengajuan permintaan maupun permohonan, telah melanggar kode etik ASN.

Perilaku tersebut telah memperburuk citra pemerintah setempat di mata masyarakat. Ia meminta pada masyarakat agar melaporkan apabila menemukan pelanggaran tersebut. Mahyeldi mengaku, telah menindaklanjuti temuan adanya ASN yang meminta THR kepada seluruh perangkat kerjanya, mulai dari camat, lurah, hingga kepala SKPD. "Sudah saya sampaikan kepada seluruh ASN bahwa (meminta THR) tidak boleh ada," ujar dia.

Mahyeldi berharap, tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen Lebaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.    rep: Umi Nur Fadhilah/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement