Selasa 14 Jun 2016 13:00 WIB

Presiden Batalkan 3.143 Perda

Red:
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Seskab Pramono Anung (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), Mensesneg Pratikno (kedua kanan) dan Seskab Pramono Anung (kanan) memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6).

JAKARTA — Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) karena dinilai menghambat kapasitas nasional. Pemerintah mengklaim, perda tersebut menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebinekaan dan persatuan.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah, terdapat 3.143 perda yang menghambat proses perizinan dan investasi, kemudian perda yang menghambat kemudahan berusaha. Lalu, perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Saya tegaskan pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, toleran, dan memiliki daya saing," kata Presiden yang didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/6).

Jokowi mengatakan, sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri sehingga memiliki kapasitas nasional yang kuat. Masyarakat harus mempunyai kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antarnegara yang semakin ketat.

Presiden menjelaskan, sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia harus memperkuat diri dengan semangat toleransi. Persatuan harus dimaksimalkan. Semangat kebinekaan harus menjadi jiwa berbangsa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh dan memiliki visi yang sama serta saling berbagi tugas.

Tjahjo menambahkan, 3.143 perda yang dibatalkan ini dinilai menghambat investasi. Pemerintah ingin memotong jalur birokrasi di daerah. Pemerintah daerah tinggal mengikuti kebijakan ini.

Mendagri mengklaim, perda yang dibatalkan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dia mencontohkan, jika akan membuat usaha di daerah, tidak perlu harus ada izin prinsip, izin usaha, dan IMB. Tjahjo mengatakan, mereka yang ingin membuka atau memulai usaha cukup memiliki izin usaha.

Tjahjo juga menambahkan, perda yang dibatalkan ini termasuk retribusi yang tidak perlu, termasuk izin gangguan yang masih menggunakan peraturan zaman Belanda. Mendagri juga mengapresiasi daftar perda yang telah dibatalkan ini atas inisiatif gubernur karena dinilai menghambat investasi perizinan yang terlalu panjang dan dianggap bermasalah.

Perda miras

Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, segera menyiapkan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman keras. "Saya sudah meminta sekretaris daerah (sekda)," kata Bupati Seruyan Sudarsono di Kuala Pembuang.

Ia menjelaskan, dari hasil komunikasi dengan Kapolres Seruyan, kejaksaan, serta perwira penghubung Kodim 1015/Sampit, wilayah Seruyan memerlukan payung hukum untuk mengatur peredaran miras. Peraturan itu akan mendorong dan memberikan dasar bagi penegak hukum agar dapat menyikapi peredaran miras.

Ia menambahkan, penyusunan perda ini juga merupakan bentuk dukungan untuk Pemerintah Provinsi Kalteng yang ingin memberantas peredaran narkoba serta miras. Peredaran keduanya dinilai berpotensi besar merusak generasi penerus bangsa.

Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Syahbuddin Nasution mengatakan, peredaran miras ilegal di Seruyan cukup tinggi. Terbukti dari hasil operasi cipta kondisi menjelang Ramadhan lalu, polisi menyita dan memusnahkan ratusan botol miras berbagai jenis.    rep: Satria Kartika Yudha/antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement