Kamis 19 Nov 2015 17:00 WIB

Izin Bangunan di KBU, Naik

Red:

BANDUNG BARAT- Pem bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) terus meningkat dari tahun ke tahun. Peruntukan pem bangunan di sana pun bera gam baik untuk rumah tinggal maupun perhotelan. "Namun, jumlah ru mah pribadi di KBU pun ter golong banyak ketimbang jenis bangunan yang lain," kata Sekre taris Badan Pengelolaan Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) KBB Ade Zakir.

Dikatakan Ade, jumlah ba ngunan di KBU naik sejak 2013. Pada ini, sudah ada 63 izin men dirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan. Rinciannya, seba nyak 36 rumah tinggal, empat ruko, satu rumah susun, enam ho tel, satu rumah sakit, satu klinik, dua restoran, dan sem bilan unit bangunan lainnya.

Sedangkan, pada 2014, total IMB yang diterbitkan yakni 61. Dengan rincian, enam ruko, em pat hotel, 28 rumah tempat ting gal, satu kantor, satu sarana iba dah, dua rumah makan, satu as rama dan satu lembaga pen di dikan, dua perumahan, dan ba ngunan lainnya yang sebanyak 15 unit. "Untuk dua perumahan tersebut, keberadaannya sudah ada sebelum KBB terbentuk de lapan tahun yang lalu," kata Ade, belum lama ini.

Sementara, pada tahun ini, terhitung dari Januari sampai Oktober, IMB yang dikeluarkan untuk pembanguan di KBU yak ni untuk 49 rumah tempat ting gal, 13 perumahan, satu ruko, satu kantor, satu sarana pendi dikan Polri, dua bangunan untuk lembaga pen didikan, satu rumah sakit, dua ho tel, dan dua ba ngun an lainnya.

"Pembangunan di KBU juga masih menuai persoalan," kata Ade. Dia menyebutkan, satu ho tel yang tengah dibangun di Lembang, kini menjadi sorotan pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Hotel tersebut dinilai telah melanggar aturan soal pemba ngunan di KBU.

Karenanya, kata dia, proses pembangunan Hotel Grand Pa ra dise di Jalan Raya Tang ku ban Perahu, Lembang, saat ini te ngah dievaluasi. Sebab, pem ba ngunan tersebut telah menutup saluran air yang mengalir ke warga sekitar. "Padahal, dalam aturan tidak boleh bangunan itu menutup saluran air," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Kan tor Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko menga takan, ada sepuluh perusahaan yang mem buang limbahnya tan pa meng gunakan IPAL. Selu ruh per usaha an ini, kata dia, sudah masuk ke ranah hukum dan telah diberikan sanksi sejak 2014 lalu. Di antara 10 perusahaan itu, yakni PT Sarana Makin Mulia dan PT Oriental. ¦ c12, ed: agus yulianto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement