Jumat 28 Nov 2014 14:00 WIB

Pelaku Sodomi Jadi Guru di Bali

Red:

KUTA — Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan mendeportasi seorang warga negara Australia yang terbukti menyalahgunakan izin. Dia merupakan seorang yang diduga pelaku sodomi yang menjadi guru di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala, mengatakan bahwa WNA tersebut kedapatan sedang bekerja sebagai guru bahasa Inggris di lembaga kursus bahasa asing, English Now. "Pelanggar ditangkap di Taman Griya Jimbaran, Bali, pada 11 November dan segera dideportasi," ujar Cucu saat dijumpai Republika di kantornya, Kamis (27/11).

Warga Australia tersebut melanggar Pasal 122 Undang-Undang No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dia, Johnpeter Domenic Rigano, laki-laki kelahiran Clermont, 31 Juli 1949. Rigano datang ke Bali dengan paspor bernomor N 2095728.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, kata Cucu, petugas menemukan sejumlah fakta mengejutkan. Rigano rupanya pernah beberapa kali terlibat perkara kriminal dan telah dijatuhi hukuman di negara asalnya.

Menurut keterangan yang bersangkutan, dia telah beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak laki-laki di bawah umur, termasuk berupa kekerasan dan pelecehan seksual seorang penyandang cacat.

Selain itu, jumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin keimigrasian di Bali kian tinggi. Sepanjang Januari-Oktober 2014, jumlah WNA yang melakukan pelanggaran mencapai 121 orang.

"Angkanya meningkat signifikan dan kenaikannya nyaris 100 persen dibandingkan 70 WNA pelanggar pada 2013 lalu," kata Cucu.

Cucu mengungkapkan, tim pengawasan dan penindakan keimigrasian sudah mendeportasi seluruh pelanggar tersebut. Tim terus mengawasi dan menindak WNA yang melakukan aktivitas atau kegiatan di luar izin.

Meningkatnya jumlah WNA pelanggar ini ditengarai karena mereka selama ini kurang tersentuh oleh pengawasan. Oleh sebabnya, Kantor Imigrasi Bali lebih gencar menertibkan para WNA "nakal" itu dengan upaya penegakan hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Gusti Kompyang A, mengatakan, pada operasi yang digelar 25-26 November pihaknya menangkap setidaknya 11 WNA pelanggar izin keimigrasian. Tim mengamankan barang bukti paspor. Sebanyak 40 orang personel yang terbagi dalam enam kelompok dikerahkan. "Mereka semua ditangkap di tiga kecamatan di Kuta," ujar Kompyang.

Pada bulan yang sama, tepatnya 11 November 2014, tim imigrasi Bali juga mengamankan seorang warga Australia bernama Kohnpeter Domenic Rigano. Dia tertangkap bekerja sebagai guru di lembaga kursus bahasa asing, English Now, di Jimbaran, Bali. Tanggal 21 November, tim mengamankan lima warga negara Turki yang bekerja sebagai fotografer pre-wedding ilegal di Bali.rep: mutia ramadhani ed: muhammad hafil

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement